Polres Bangka Tengah Tetapkan Bos Tambang AC sebagai Tersangka

Global Rise TV (KOBA), Jumat 30/01/2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah melalui Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) resmi menetapkan AC*NG, seorang pemilik tambang, sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di kawasan IUP PT Timah yang berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Tengah.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ACNG menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam. Selain ACNG, polisi juga menetapkan rekannya, FR, yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kronologi Pemeriksaan

Berdasarkan pantauan di lapangan, AC diperiksa mulai pukul 16.35 hingga 23.58 WIB dengan didampingi sejumlah orang. Sebelumnya, Polres Bangka Tengah telah mengamankan empat pekerja tambang di lokasi yang sama. Aktivitas penambangan tersebut dinyatakan ilegal karena masa berlaku Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah telah habis,

Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, membenarkan penetapan status tersebut setelah dilakukan pendalaman materi perkara.

“AC*NG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik tambang. Meski masa berlaku SPK-nya telah habis, yang bersangkutan tetap nekat melakukan penambangan di IUP PT Timah yang masuk wilayah Kompleks Pemda Bangka Tengah,” ujar Kapolres di Koba,

Dua Orang Masuk DPO

Kapolres menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

“Kami terus melakukan pelacakan terhadap dua orang yang melarikan diri. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut dan informasi resminya akan segera kami sampaikan kembali,” tegasnya.

Ancaman Hukuman

Saat ini, AC bersama lima orang anak buahnya telah ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles