🔥 SPK Habis, Produksi tetap Jalan! Ada apa dengan Tambang 21 Bos Abun di Tempilang Diduga Ilegal — APH Bungkam Tutup Mata!

Global Rise TV (Marabok, Benteng Kota Tempilang)– Bangka Barat | Selasa, 13 Oktober 2025
Tim investigasi GlobalRiseTV menemukan indikasi kuat adanya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Tambang 21 Marabok, yang diduga berada di bawah kendali PT Indeco Metal Jayaindo, milik pengusaha timah ternama Bos Abun.

Saat tim mencoba memasuki kawasan untuk konfirmasi, akses langsung ditolak oleh seorang pria berpakaian sipil yang berjaga di pintu masuk.

“Saya tidak bisa kasih izin, Bu. Hubungi Pak Jamuat dulu saja,” ujarnya tegas, menyebut nama Pak Jamuat — orang dekat Bos Abun yang kabarnya mantan oknum aparat Koramil Pangkalpinang.

Dari keterangan warga, Tambang 21 sebelumnya sempat menuai protes karena limbah operasional mencemari perkebunan sawit masyarakat di sekitar area tambang. Namun masalah tersebut “diselesaikan” secara tertutup di tingkat desa. Anehnya, meski Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk disebut sudah kedaluwarsa, aktivitas tambang masih berjalan lancar hingga kini.

Pantauan tim di lapangan menemukan sedikitnya 5 unit excavator Caterpillar dan 2 bak jek yang masih bekerja aktif. Para pekerja tampak tanpa perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) — bukti lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran keselamatan kerja.

Tak Hanya Izin Tambang, Izin Ketenagakerjaan Diduga Tak Ada

Selain persoalan izin tambang, Tambang 21 juga diduga tidak memiliki izin ketenagakerjaan resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Depnaker).
Sejumlah pekerja yang ditemui di lapangan mengaku tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Mereka juga tidak mendapatkan fasilitas dasar seperti asuransi kerja, alat pelindung diri (APD), dan upah lembur yang layak.

“Kami kerja harian, nggak ada BPJS. Kalau sakit ya tanggung sendiri,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

⚖️ Melanggar UU Minerba dan Lingkungan
Aktivitas tambang ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161A: Melarang siapa pun menampung, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang dari sumber ilegal.

Selain itu, dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1):

Pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kalau izinnya sudah habis, seharusnya berhenti. Tapi tambang itu masih jalan seperti biasa, kayak nggak tersentuh hukum,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

APH, DLH, dan Depnaker Diminta Jangan Tutup Mata
Dengan temuan ini, GlobalRiseTV mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Tenaga Kerja (Depnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Selain dugaan pelanggaran izin tambang dan pencemaran lingkungan, indikasi eksploitasi tenaga kerja tanpa perlindungan hukum di Tambang 21 Marabok juga perlu ditindaklanjuti serius.

Jika dibiarkan, publik akan terus bertanya-tanya:

Apakah hukum di Bangka Barat hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?

📍Laporan Eksklusif Investigasi GlobalRiseTV : Reporter: Mega Lestari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles