
Global Rise TV (Pandeglang) -Sebuah proyek pembangunan paving block yang tengah berlangsung di Desa Malangnengah, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menimbulkan tanda tanya besar. Proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan dugaan adanya “proyek siluman” atau proyek yang tidak transparan kepada publik, Jumat (12/9/2025).



Pantauan langsung awak media pada Kamis, 4 September 2025, menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan sudah berjalan. Namun, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang mencantumkan sumber anggaran, pelaksana, volume pekerjaan, dan waktu pelaksanaan sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketika dikonfirmasi kepada beberapa pekerja di lokasi proyek, jawaban yang diberikan justru menambah kebingungan. Ada pekerja yang menyatakan bahwa proyek ini berasal dari program Provinsi, namun ada juga yang mengklaim bahwa pendanaan berasal dari Dana Desa. Ketidakkonsistenan informasi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sebagai langkah lanjutan, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Malangnengah untuk mendapatkan keterangan resmi dari pemerintah desa. Namun, pada saat kunjungan, tidak satu pun pejabat desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), maupun Ketua BPD, berada di tempat. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketidakhadiran pihak desa serta tidak adanya papan proyek menyalahi prinsip transparansi anggaran dan akuntabilitas publik yang menjadi dasar dalam pelaksanaan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBN, APBD, maupun Dana Desa.
Praktik yang Menyalahi Aturan
Perlu diketahui bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib mencantumkan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengamanatkan adanya informasi yang jelas dan akurat terkait pelaksanaan proyek.
“Tanpa papan informasi, masyarakat tidak tahu siapa pelaksananya, berapa anggarannya, dan sampai kapan pekerjaan ini dilakukan. Ini sudah tidak sesuai aturan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui detail dari setiap pembangunan yang dilakukan di wilayahnya, karena sejatinya pembangunan itu untuk kepentingan bersama dan dibiayai dari uang rakyat.
Desakan Transparansi dan Investigasi
Dugaan adanya proyek siluman ini harus menjadi perhatian serius pihak berwenang, baik dari Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Dinas Pekerjaan Umum, maupun aparat penegak hukum. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, lembaga swadaya masyarakat dan media diharapkan turut mengawal proses ini agar tidak ada praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek di tingkat desa.
Pemerintah daerah dan aparat pengawas desa juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek di lapangan, guna mencegah terjadinya pelanggaran serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan yang sedang dijalankan.
Penulis juhri

