Global Rise TV (Pandeglang) -Dugaan penjualan atau hilangnya mesin IRPOM (Irigasi Pompa) yang merupakan bantuan pemerintah kepada ketua kelompok tani Moh saparudin di Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali mencuat. Kasus ini disorot oleh LSM Gaib Perjuangan yang menyatakan bahwa penanganan kasus ini berjalan lambat dan belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Menurut keterangan dari LSM Gaib Perjuangan, proyek IRPOM yang semula digadang sebagai inisiatif bantuan dari Dinas Pertanian sejak tahun 2012 hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh para petani. Ketua DPC LSM Gaib Perjuangan mengungkapkan bahwa alat pompa irigasi tersebut, yang seharusnya membantu mengairi lahan pertanian di Kampung Awilega, tidak pernah berfungsi sebagaimana mestinya. “Sudah bertahun-tahun kami menunggu aliran air dari mesin pompa IRPOM, tapi sampai saat ini mesin itu belum pernah digunakan,” kata salah satu petani yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kejanggalan semakin mencuat ketika pada minggu sebelumnya, tabung pompa mesin yang masih terlihat utuh kini mendadak hilang. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan petani, yang menduga bahwa mesin tersebut telah dijual atau disembunyikan oleh ketua kelompok tani.
Iwan, perwakilan dari LSM Gaib Perjuangan, mengatakan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Koordinator Lapangan Kecamatan Angsana, Pak Aef, untuk menanyakan hal ini, namun saat itu beliau sedang mengantar keluarganya ke rumah sakit. Iwan juga menyebutkan bahwa upaya mereka untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setempat melalui pesan teks dan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
“Sudah beberapa pekan kami mengadu, tapi belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Kami kesulitan untuk mencari keadilan, apakah harus mengadu ke dewa?” kata Iwan dengan nada geram.
LSM Gaib Perjuangan mendesak agar pihak yang berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan memproses pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas agar para petani yang selama ini dirugikan bisa mendapatkan hak mereka atas bantuan yang seharusnya mereka terima.
Juhri Pandeglang mengabarkan