
Global Rise TV (Pandeglang,Banten) -Ialah Sadi pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) warga kampung cengkok Desa Cijaralang Kecamatan Cimanggu kabupaten Pandeglang Banten, yang bertahun tahun di pasung di sebuah rumah gubuk, sungguh sangat menghawatirkan,
Menurut keterangan warga sekitar sadi pasien ODGJ ini sudah hampir 7 tahun lebih dipasung, “kalau dilepas pasangnya ditakutkan membahayakan penduduk sekitar dikarenakan galak. Ucapnya
”sepengetahuan saya sadi pasien ODGJ ini juga belum pernah mendapatkan dan perawatan dari tenaga kesehatan puskesmas Cimanggu, Selasa (15/7/2025).
Melihat kenyataan tragis yang dialami oleh sadi pasien ODGJ yang dipasung bertahun tahun di rumah gubuk kosong sungguh sangat memprihatinkan seharunya,Pemasungan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) tidak diperbolehkan dan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia, Pemasungan, yang berarti mengurung atau mengekang ODGJ, bentuk pelanggaran hak untuk hidup bebas dan mendapatkan perawatan yang layak, Ucap Nuryahman Selaku pemerhati sosial sekaligus ketua dewan perwakilan cabang persatuan pewarta warga Indonesia (DPC -PPWI) Pandeglang
Selian melanggar hak untuk mendapatkan kebebasan Pemasungan juga dapat menyebabkan luka fisik, perubahan bentuk anggota tubuh, dan menambah beban psikologi pagi pasien dan Pemasungan tidak menyembuhkan gangguan jiwa, justru dapat memperburuk kondisi pasien ODGJ dan menghambat proses pemulihan, ungkap Nuryahman.
Masih dikatakan Nuryahman “seharusnya Sadi pasien ODGJ ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah kabupaten Pandeglang, melalui dinas kesehatan dan dinas sosial, seperti mendapatkan pelayan kesehatan rutin seperti pengobatan atau bantuan makan yang bergizi, supaya berangsur dapat pulih dan sehat kembali,
Sementara itu kepala desa cijaralang, camat kecamatan Cimanggu dan kepala puskesmas Cimanggu selaku pihak pihak terkait dalam penanganan ODGJ di wilayahnya, sampai berita ini di publikasikan belum dapat di konfirmasi.
Penulis Juhri


