
Global Rise TV (Subang) – DPRD Subang menggelar rapat paripurna dengan Agenda Pandangan Eksekutif Terkait Tiga Raperda Strategis pada Kamis (8/5/2025)
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., dan Udaya Romantir tersebut dihadiri 28 anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, jajaran Pemda, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Perubahan Kelima atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, juga dibahas pandangan umum fraksi terkait dua Raperda baru, yaitu Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Subang Tahun 2025–2045.
Dalam sambutannya, Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan, saran, dan masukan terhadap usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
Dia menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari BP4D menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas daerah berbasis data, riset ilmiah, dan inovasi.
Wabup menanggapi masukan Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
Pengisian jabatan fungsional peneliti telah diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui koordinasi dengan BKPSDM, serta didukung kerja sama dengan universitas di Subang untuk memperkuat penelitian.
Perubahan struktur BP4D menjadi Bapperida tidak menambah beban anggaran karena hanya sebatas perubahan nomenklatur tanpa menambah jumlah bidang.
Proses perubahan kelembagaan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan akademisi dan praktisi birokrasi.
Usulan pemisahan Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran disambut baik dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum panitia khusus DPRD.
Wabup menegaskan bahwa perubahan ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sekaligus bertujuan meningkatkan indeks daya saing daerah yang telah melampaui rata-rata nasional.
Di akhir sambutannya, Agus berharap seluruh Raperda dapat diselesaikan pembahasannya pada semester pertama 2025 agar sinkron dengan penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak terhadap pembentukan Bapperida sebagai motor penggerak inovasi unggulan demi kemajuan Subang.
Rapat diakhiri dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang pembentukan empat kelompok Pansus yang akan membahas lebih lanjut Raperda Perubahan Kelima atas Perda No. 7 Tahun 2016, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Subang Tahun 2025–2045.
Wans