
Global Rise TV (Tangerang-Banten) –
Pemalsuan tandatangan adalah tindakan ilegal yang melibatkan peniruan atau pemalsuan tandatangan seseorang tanpa izin atau persetujuan dari yang bersangkutan. Tindakan ini dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk tuntutan pidana dan perdataperdata,Jumat (17/10/2025)
Jenis Pemalsuan Tandatangan:
- Pemalsuan Tandatangan Identitas: Pemalsuan tandatangan untuk mengidentifikasi diri sebagai orang lain.
- Pemalsuan Tandatangan Dokumen: Pemalsuan tandatangan pada dokumen penting, seperti kontrak, surat kuasa, atau dokumen keuangan.
- Pemalsuan Tandatangan Elektronik: Pemalsuan tandatangan digital atau elektronik.
Hukum dan Sanksi:
- Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 264 KUHP: Pemalsuan surat yang lebih serius dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
- Pasal 266 KUHP: Penggunaan Dokumen Palsu
- Mengatur tentang penggunaan dokumen palsu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.
- Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Pemalsuan tandatangan elektronik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
N.Sujana Akbar, selaku’Sekretaris Umum DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) angkat Bicara adanya Dugaan Pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh oknum ASN kemenag kabupaten Tangerang sangatlah tidak mencerminkan etika yang bermoral, dalam penetapan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Bidayatul Khoiriyah kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan kepala madrasah.
Dalam kasus penetapan kepala madrasah tanpa koordinasi atau rekomendasi dari Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MI Bidayatul Khoiriyah bahkan tandatangan ketua yayasan diduga dipalsukan, itu artinya kepala sekolah tersebut tidak sah menjadi kepala sekolah di yayasan tersebut.
Hikmatul Huda (Dir. J.A.M-Banten), selaku Ketua Umum DPP J.A.M-Banten, menegaskan Bawa Adanya Dugaan pemalsuan tandatangan ketua yayasan dalam Penetapan Kepsek MI Swasta Bidayatul Khoiriyah oleh oknum ASN Kemenag Tangerang, ini jelas tindakan yang melanggar hukum yang dapat dipindahkan, Maka ini jelas adanya Dugaan koorporasi hitam Penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Kemenag kabupaten Tangerang dalam Penetapan Kepala Madrasah swasta.
Hikmatul Huda (Dir. J.A.M-Banten) juga mengecam keras perbuatan melawan hukum (PMH) yang terjadi di Kemenag kabupaten Tangerang, Kami dari DPP J.A.M-Banten akan melakukan Audiensi di KANWIL KEMENAG BANTEN serta pelaporan resmi ke POLDA BANTEN bersama ketua yayasan YPI BIDAYATUL KHOIRIYAH . karna kami telah mengantongi bukti-bukti dan itu di akui mantan kepsek terdahulu inisial U bahwa bukti-bukti yang dipalsukannya salah satunya adalah tandatangan Ketua Yayasan di SK pengangkatan atau penunjukan kepala sekolah MIS YPI BIDAYATUL KHOIRIYAH pada tahun 2022 atas nama Yayah Hidayah, S. Pd. I, sejak 2022-2055 oknum kepala sekolah tersebut telah menggunakan SK palsu ketua yayasan, artinya dari 2022-2025 dia membohongi pemerintah / Kemenag kabupaten Tangerang dan yayasan MIS YPI BIDAYATUL KHOIRIYAH, dan selama YH menjabat 2022-2025 dia harus mengembalikan segala sesuatu dari hasil SK yang dia palsukan tersebut ke KAS NEGARA, contohnya : dia harus mengembalikan tunjangan kepala sekolah selama dia menjabat, dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama dia menjabat, dana PIP DLL, karena dia menjabat secara tidak legal, akibat perbuatannya banyak yang dirugikan baik secara administrasi maupun secara keuangan. “Pungkasnya”.
Sementara Joni Kasi PENMA Kemenag kabupaten Tangerang menerangkan bahwa pihaknya tidak ada keterlibatan dalam proses pemalsuan tersebut, itu murni kesalahan pihak kepala sekolah untuk melengkapi berkas pengajuan menjadi kepala sekolah salah satunya adalah SK dari ketua yayasan, kami hanya memverifikasi data usulan saja ketika sudah lengkap maka kami menindaklanjuti pengajuan tersebut, dan kami tidak ada wewenang dalam pengangkatan kepala sekolah, yang bewenang mengangkat kepala sekolah madrasah yaitu ketua yayasan madrasah tersebut. Tuturnya. (N.Sujana)

