Wartawan Sukabumi Murka Disebut “Wartawan Bodrex”, Ultimatum Permintaan Maaf atau Tempuh Jalur Hukum

Global Rise TV (SUKABUMI) — Pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis yang dilontarkan akun media sosial @Rere Said Subakti memantik kemarahan insan pers di Kabupaten Sukabumi. Istilah “wartawan bodrex” yang ditujukan kepada jurnalis yang menyoroti persoalan tiket masuk kawasan wisata Ujunggenteng dinilai sebagai bentuk penghinaan terbuka terhadap profesi wartawan.

Dalam unggahan yang beredar luas, akun tersebut menuliskan kalimat bernada sinis yang menyebut wartawan hanya mengejar FYP, tidak berwisata, tidak berbelanja, dan dianggap mencemarkan kawasan wisata. Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis.

Sejumlah wartawan menilai ucapan tersebut bukan sekadar komentar spontan, melainkan bentuk pelecehan serius terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Salah seorang wartawan Sukabumi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pernyataan yang merendahkan martabat profesi tersebut.
“Ini bukan kritik. Ini penghinaan. Kami akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Jika tidak ada itikad baik, jalur hukum siap kami tempuh,” tegasnya.

Menurutnya, fungsi wartawan adalah menjalankan kontrol sosial, termasuk mengawasi kebijakan pengelolaan objek wisata yang menyangkut kepentingan publik. Upaya pelabelan negatif terhadap wartawan justru dinilai sebagai bentuk upaya membungkam kerja jurnalistik.

Kalangan insan pers juga menegaskan bahwa penggunaan istilah “wartawan bodrex” merupakan stereotip yang selama ini kerap dipakai untuk merendahkan profesi wartawan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai candaan biasa.

Secara hukum, pernyataan yang disebarluaskan melalui media sosial dan mengandung unsur penghinaan dapat berimplikasi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam informasi elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Para wartawan Sukabumi kini memberikan ultimatum terbuka agar yang bersangkutan segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Jika tidak, langkah hukum disebut akan menjadi opsi berikutnya.

Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Menghina profesi wartawan bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

Dani Sanjaya Permas

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles