
Global Rise TV (Sukabumi) , – 19 Maret 2025 Pasca bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi pada 6 Maret 2025, banyak warga terdampak kehilangan harta benda, termasuk dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Sebagai respons cepat terhadap kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dukcapil Palabuhanratu untuk memberikan layanan prioritas dalam penerbitan kembali dokumen administrasi kependudukan bagi warga terdampak. Kepala UPTD Dukcapil Palabuhanratu, Dudi Iskandar, menyampaikan hal ini kepada awak media saat ditemui di kantornya pada Rabu (19/3).

Layanan Cepat dan Gratis bagi Korban Bencana
Dudi menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka layanan khusus sejak pasca-bencana, memastikan dokumen yang hilang atau rusak dapat segera digantikan tanpa biaya. “Kami telah menerima instruksi dari pimpinan dan langsung dari Bupati Sukabumi untuk membantu warga terdampak bencana dalam mengurus kembali dokumen kependudukan mereka. Ini menjadi prioritas kami,” ujar Dudi.
UPTD Dukcapil Palabuhanratu telah memfasilitasi pergantian dokumen kependudukan di wilayah Palabuhanratu, termasuk di Kampung Gumelar, Kelurahan Palabuhanratu. Menurut Dudi, dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dapat diterbitkan dalam satu hari. Namun, untuk KTP elektronik (e-KTP), warga perlu menunggu sekitar satu hingga dua hari karena keterbatasan blanko.
Mekanisme Layanan: Datang Langsung atau Kolektif
Untuk memudahkan warga, layanan penggantian dokumen bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor UPTD Dukcapil Palabuhanratu atau melalui mekanisme kolektif yang dikoordinasikan oleh RT, RW, Desa, atau Kelurahan setempat. “Kami pastikan prosesnya tidak dipersulit, cukup dilakukan pemindaian data, dan jika sudah muncul dalam sistem, dokumen bisa langsung dicetak,” kata Dudi.
Bagi warga yang berada di daerah terisolir akibat bencana, Dukcapil juga menyediakan layanan berbasis aplikasi dan komunikasi melalui WhatsApp agar mereka tetap dapat mengurus dokumen kependudukan.
Layanan Tanpa Batas Waktu
Dudi menegaskan bahwa layanan ini akan berlangsung tanpa batas waktu tertentu, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat terdampak. “Kami akan terus membantu sampai seluruh dokumen kependudukan warga yang terkena dampak bencana selesai diterbitkan. Tidak ada batasan waktu tertentu, seperti hanya sampai bulan April atau bulan berikutnya,” tambahnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat terdampak bencana dapat segera mendapatkan kembali dokumen kependudukan mereka, sehingga tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik lainnya.
KDani Sanjaya Permas

