Unit’ Reskrim Polsek Belinyu Ungkap Kasus Penganiayaan

Global Rise TV (Bangka)-Dedi (31) palaku penganiayaan di, Amankan, unit reskrim Polsek Belinyu, Selasa (17/09/24) kemaren Malam, diamankan lantaran Menganiaya, seorang wanita yang baru dia kenal inisial (M) 24 warga, pendatang asal Palembang, yang tinggal di Kecamatan Riau Silip sekitar beberapa bulan lalu, pelaku Menganiaya korban lantaran korban yang Menolak, diajak Berhubungan badan, tidaj hanya itu korban yang dianiaya pelaku hingga kritis, ditinggalkan Begitu saja di daerah perkebunan sawit di desa riding panjang, Kecamatan Belinyu Mirisnya korban di, temukan warga keesokan harinya,

“Kasi humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, Seizin Kapokres Bangka mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu malam pekan kemarin kejadian Malam Minggu kemarin, di desa riding panjang, Kecamatan Belinyu Korban dibawa ke perkebunan sawit yang jauh dari pemukiman warga, awalnya pelaku ini Nggak mau dan nolak karena merasa kesal, pelaku Menganiaya korban, dipukul pake helm sampai korban, tersungkur dan pingsan,” ujar AKP Era Anggraini, Rabu (18/09/2024).

Lebih lanjut AKP Era Anggraini, Menambahkan lantaran melihat korbannya pingsan, pelaku pun langsung Melarikan diri, untung nya korban ditemukan warga, keesokan harinya karena teriak minta tolong, atas kejadian itu, korban pun kemudian Melaporkan kejadian itu ke Polsek Belinyu,
kemudian, usai menerima laporan tim, unit reskrim Polsek Belinyu langsung Bergerak mencari keberadaan pelaku, Berbekal dengan mengantongi ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, pada Akhirnya hari Selasa malam pelaku berhasil diamankan di tanjung gudang Belinyu,

“Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis karena berusaha melarikan diri Bahkan dari itu, pelaku ditangkap saat hendak menjual Handhpone milik korban, jadi pas mau di, Amankan, pelaku sempat mau Melarikan diri, jadi pelaku ini mau Transaksi jual Hp, korban itu untuk modal nyebrang ke Palembang,” jelas AKP Era Anggraini,

Atas kejadian itu, terduga pelaku dijerat pasal (351) KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat dan diancam hukuman penjara paling lama (5) tahun, selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti Handphone, hijab milik korban dan seutas tali. Korban pun saat ini sudah ditahan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut, sementara korbannya yakni M (24) Menderita, luka lebam dimata dibibir serta leher bekas jeratan tali, Pungkasnya (Imron).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles