Unit’ Opsnal Reskrim Polsek Merawang Ungkap Kasus Penggelapan 4 Ton Kelapa Sawit

Global Rise TV (Sungailiat )-Aksi penggelapan (4) empat Ton, kelapa sawit di desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Berhasil di”,ungkap oleh Tim opsnal Reskrim Polsek Merawang, Senin (30/09/2024).

“Dalam pengungkapan ini Polisi berhasil Amankan seorang, mandor kebun, Dodo Alias (DD), Bersama seorang sopir Truk, (JM), keduanya di tangkap polisi setelah diduga Melakukan, pengangkutan sawit tanpa izin dari pemilik kebun,

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, Mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga pada Sabtu (28/09/2024). yang Mencurigai aktivitas pengangkutan sawit yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kebun,

“Warga melaporkan adanya truk yang mencurigakan mengangkut kelapa sawit, dan setelah kami selidiki, benar adanya penggelapan”, Ujar AKP Era, seizin, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka,

Masih dikatakan AKP Era, penggelapan ini Bermula ketika (DD) yang bekerja sebagai mandor kebun, menghubungi (JM) untuk Membawa Truk, ke kebun kelapa sawit tanpa sepengetahuan atau izin pemilik,

“DD mengarahkan dan (JM) Bersama, sejumlah pekerja kebun, untuk Memuat (4) empat ton kelapa sawit ke, dalam Truk PS-125 center Berwarna kuning”, Terangnya,

Menyadari kelapa sawitnya dicuri, lanjut AKP Era, pemilik kebun segera Melaporkan, kejadian tersebut ke Polsek Merawang, Unit Reskrim Polsek Merawang, yang di, Pimpin Aiptu Agus Indra Irawan, Bersama tim Opsnal segera bertindak cepat,

“Setelah mendapatkan laporan Tim, opsnal polsek Merawang, langsung mencari keberadaan Truk, yang diduga Membawa sawit hasil penggelapan, sekitar pukul 20.00 WIB, Truk Berhasil di cegat dan sopirnya langsung di Atas”, tambah AKP Era,

Setelah berhasil amankan Truk dan sopir Tim, opsnal Reskrim Polsek Merawang, kembali ke kebun untuk menangkap (DD), mandor yang diduga menjadi dalang di balik penggelapan tersebut,

“Dalam operasi ini, Polisi Mengamankan, barang bukti berupa Truk PS-125 Center berwarna kuning beserta muatan (4) Empat Ton, kelapa sawit, saat ini kasus, tersebut sedang dalam tahap, penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, pelaku penggelapan ini diancam dengan pasal (3,72) KUHP, tentang tindak pidana penggelapan”, Tutup AKP Era, Pungkasnya (Imron).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles