Ultimatum Publik: Satgas PKH & Kejati Babel Wajib Usut Tuntas – Jangan Biarkan Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk Besar Dijarah — Pengusaha Haji Madi Jadi Sorotan.

Global Rise TV (Lubuk Besar) — Jumat, 26 Desember 2025.
Gelombang desakan publik kian menguat agar Satgas PKH dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bertindak tegas, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum diminta tidak berhenti pada tambang timah ilegal semata, tetapi juga menyasar dugaan penguasaan Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk Besar yang dilaporkan beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit skala besar. Nama pengusaha Haji Madi kini berada dalam sorotan tajam publik.
Kawasan yang dahulu dikenal sebagai sarang ikan alami dan perairan “air hijau”—penopang utama ekosistem pesisir serta mata pencaharian nelayan—disebut mengalami degradasi serius. Hamparan sawit yang tumbuh di kawasan yang secara hukum dilarang keras untuk aktivitas perkebunan komersial menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa praktik yang terlihat nyata ini dibiarkan bertahun-tahun tanpa penindakan?
Jangan Tebang Pilih: Tambang Ditindak, Sawit Ilegal Dibiarkan?
Masyarakat membandingkan dengan penindakan tambang timah ilegal yang selama ini dilakukan secara masif—alat berat dan mesin disita, bos tambang ditangkap, diproses, bahkan ditahan. Namun pada saat yang sama, kebun kelapa sawit di kawasan hutan lindung justru terus berproduksi dan panen bertahun-tahun tanpa sentuhan hukum.


“Jangan cuma tambang timah ilegal yang dirazia. Kebun kelapa sawit di hutan lindung itu nyata, jelas, dan sudah bertahun-tahun panen. Tapi kenapa tidak ditindak?” tegas Rs, warga setempat.
Menurut warga, fakta lapangan tidak terbantahkan. Kebun sawit berdiri dan beroperasi di kawasan yang dilindungi undang-undang, namun para pemilik dan pengendalinya seolah lolos dari jerat hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran sistematis dan ketimpangan penegakan hukum—hukum dinilai tajam ke bawah, tumpul ke pemilik modal.
Ultimatum Publik: Aksi Nyata atau Wibawa Negara Dipertaruhkan
Publik menuntut langkah konkret dan terukur: penyegelan lokasi, penghentian seluruh aktivitas, penelusuran alur penguasaan lahan, penghitungan kerugian negara, penyitaan hasil serta sarana produksi, hingga penindakan pidana terhadap aktor utama jika unsur pelanggaran terpenuhi. Proses hukum diminta tidak berhenti pada klarifikasi administratif.
“Ini ujian keberanian negara. Jika hutan lindung dibiarkan dijarah dan dipanen bertahun-tahun tanpa sanksi, maka yang runtuh bukan hanya ekosistem, tetapi wibawa hukum itu sendiri,” tegas sumber tim investigasi.
Dasar Hukum & Sanksi Pidana (Wajib Diterapkan)

  1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b
    Melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, termasuk untuk perkebunan.
    Sanksi – Pasal 78 ayat (2):
    Penjara hingga 10 tahun
    Denda hingga Rp5 miliar
  2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
    Pasal 17 ayat (2)
    Melarang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan.
    Sanksi – Pasal 92 ayat (1):
    Penjara 3–10 tahun
    Denda Rp1,5–5 miliar
    👉 Jika dilakukan secara terorganisir/skala besar:
    Penjara hingga 15 tahun
    Denda hingga Rp15 miliar
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Pasal 69 ayat (1)
    Melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
    Sanksi – Pasal 98 ayat (1):
    Penjara 3–10 tahun
    Denda Rp3–10 miliar
  4. Pertanggungjawaban Korporasi
    Jika perbuatan dilakukan oleh atau untuk kepentingan korporasi, maka:
    Direksi/pengendali/beneficial owner dapat dipidana
    Aset hasil kejahatan disita
    Kebun sawit dirampas untuk negara
    Pelaku wajib melakukan pemulihan lingkungan
    Penegasan Akhir
    Menanam, mengelola, dan memanen kebun kelapa sawit di kawasan hutan lindung adalah tindak pidana serius, bukan pelanggaran administratif. Publik kini menunggu aksi nyata, bukan janji. Usut tuntas. Tindak tegas. Pulihkan lingkungan. Negara tidak boleh kalah di tanahnya sendiri.

GlobalRiseTV :
@M394

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles