
Global Rise TV (Pandeglang)-Keputusan sepihak dan tanpa penjelasan yang jelas dari pihak sekolah Madrasah Ibtidaiyah Kutakarang terhadap siswi berusia 9 tahun ini telah menimbulkan trauma mendalam atas ketidakadilan terhadap anak tersebut. Tindakan ini tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan, tetapi juga menunjukkan sikap zamannya yang mengabaikan hak-hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan aman.18/07/2025.
Kejadian yang sangat memilukan ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan menjadi cerminan bahwa oknum guru sekolah Madrasah ibtidaiyah Kutakarang ini telah melakukan tindakan tidak bertanggung jawab yang telah merusak masa depan anak-anak. Betapa tidak, seorang oknum guru dengan sengaja mengucilkan dan menghentikan proses belajar anak tanpa adanya mekanisme komunikasi yang baik, sehingga anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan perlindungan justru menjadi korban kekerasan psikologis dan ketidakpedulian.
Tindakan sepihak ini tidak hanya mencerminkan arogansi dan ketidakpedulian pihak sekolah, tetapi juga membahayakan masa depan bangsa yang sedang membangun generasi penerus. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan anak, bukannya tempat yang menimbulkan ketakutan dan trauma.
Lebih dari itu, tindakan ini harus diusut secara tegas. Aparat terkait diharapkan tidak tinggal diam dan harus menindaklanjuti dengan tindakan nyata terhadap oknum tersebut, agar tidak terulang lagi kejadian serupa. Pendidikan adalah hak semua anak, dan tidak boleh ada yang semena-mena memperlakukannya dengan cara yang merugikan dan menyakiti masa depan mereka.
Orang tua dan masyarakat menuntut keadilan dan transparansi, serta penghentian semua tindakan diskriminatif dan sepihak di lingkungan pendidikan. Sudah saatnya para pelaku kekerasan dan ketidakadilan di sekolah Madrasah ibtidaiyah ini diberi sanksi tegas, agar tidak menjadi teladan buruk bagi institusi pendidikan dan generasi muda Indonesia.
Selain tuntutan keadilan moral dan sosial, masyarakat dan orang tua anak korban juga mendesak agar pihak berwenang menindak tegas oknum guru dan pihak sekolah yang terlibat. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi anak, tetapi juga melanggar peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap tindakan diskriminatif, kekerasan psikologis, dan tindakan sepihak yang merugikan peserta didik.
Sanksi administratif Pemberhentian atau pencabutan izin mengajar, atau sanksi etika dari organisasi profesi.
Sanksi pidana: Denda atau hukuman penjara jika terbukti melakukan kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan tidak manusiawi terhadap anak.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian ini dan menegakkan hukum secara objektif agar keadilan dapat terpenuhi serta memberikan pelajaran berharga dan perlindungan terhadap hak-hak anak di lingkungan pendidikan.
Red-Asep yudha