
Global Rise TV Sukabumi, – 03 Maret 2025 Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi menerima kedatangan keluarga almarhum Suherlan alias Samson (33), yang mencari keadilan atas kematiannya yang dinilai tidak wajar. Ketua DPC SPI Sukabumi, Tusyana Priyatin, langsung menyambut keluarga korban dan mendengarkan keluhan mereka.
“Kami memahami kesedihan dan kegelisahan keluarga yang mempertanyakan mengapa enam tersangka dalam kasus ini belum ditahan. Hal ini menjadi perhatian serius kami, mengingat prinsip keadilan dan hak asasi manusia harus ditegakkan tanpa diskriminasi,” ujar Tusyana Priyatin.

SPI menyoroti keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurut Tusyana, langkah tersebut bisa berpengaruh terhadap jalannya proses hukum.
“Penahanan penting untuk memastikan proses hukum berjalan optimal, serta mencegah kemungkinan intervensi terhadap saksi maupun alat bukti. Kami akan mengkaji dasar hukum yang digunakan dalam keputusan ini,” tegasnya.
Selain itu, SPI juga menilai bahwa kasus ini tidak hanya sekadar tindak pidana, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan bagi orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).
“Negara seharusnya memiliki sistem rehabilitasi berkelanjutan bagi ODGJ yang pernah mengalami konflik sosial. Jika ada mekanisme penanganan yang lebih baik, mungkin kejadian seperti ini bisa dicegah,” tambahnya.
Dalam upaya menegakkan keadilan bagi keluarga korban, SPI berencana melakukan kajian hukum mendalam serta mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap pemerintah daerah atas dugaan kelalaian dalam menangani rehabilitasi ODGJ.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta kepolisian bersikap transparan dalam penanganannya agar tidak muncul spekulasi di masyarakat,” tutup Tusyana.
SPI Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mendampingi keluarga korban dan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menegakkan keadilan.
Dani Sanjaya Permas.