
Global Rise TV (Bangka Sungailiat) Tim penyidik kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap camat Sungailiat berinisial AS pada hari Kamis (23/01/2025).
kepala seksi pidana khusus pada kejaksaan Negeri Bangka Khareza M.Thayzar. menjelaskan bahwa Tim. penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
Dikatakan kasi pidsus Kejari Bangka Khareza tersangka AS melakukan tindak pidana korupsi (Pungutan liar)
Dalam penerbitan surat tanah diwilayah kecamatan Sungailiat.
Dan karna telah terpenuhi alasan Subjektif maupun Objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dilapas Bukit semut selama 20 hari kedepan mulai hari ini jelasnya .(*)