Global Rise TV (Sungailiat) -Tim, kelambit sat reskrim Polres Bangka Berhasil ungkap, kasus pencuri Mesin tempel (TW) 40-tahun, warga kecamatan pemali diringkus Tim, kelambit sat reskrim, Polres Bangka Rabu (14/08/2024) malam dia, ditangkap lantaran diduga sudah melakukan, Aksi pencurian satu unit mesin tempel perahu pada tahun, 2022 lalu, Jum.at (16/08/2024).
“Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, menuturkan, terduga Pelaku (TW) memang, sudah di, Buru sejak tahun 2022, lalu saat, di Amankan, terduga pelaku pun mengakui sudah melakukan pencurian itu, Bersama rekannya (IP) 27, yang saat ini sudah ditahan karena perkara lain,
Kejadian dilaporkan korban desember, 2022, lalu setelah Melakukan, penyelidikan Akhirnya pelaku diamankan waktu di Amankan, dilakukan introgasi kepada pelaku, dia mengakui sudah melakukan pencurian mesin tempel dengan rekannya, (IP) saat ini sedang Menjalankan masa hukuman karena kasus lain,” Ujar Akp Era Anggraini, kamis (15/08/2024) Siang.
“Diungkapkan Era, mesin tempel yang dicuri oleh kedua terduga pelaku itu milik korbannya, Samsudin warga Nelayan (2) kota Sungailiat, Kata Era, mesin yang dicuri itu dalam keadaan Menempel di perahu,
Korban pun pada saat itu sadar mesin tempelnya sudah raib, saat hendak Mengecek perahunya di dermaga Nelayan mesin, yang di Gondol”, Kata Era, kemudian dijual oleh pelaku di pangkalpinang dengan harga Rp.8 juta Uang, hasil kejahatan itu, di, Gunakan, terduga pelaku untuk membeli Miras mesin itu dijual pelaku salah satu, warga Air Itam pangkalpinang, mereka jual Rp. 8 juta, Uang nya Berdasarkan, pengakuan pelaku, Buat beli miras,” Ucapnya,
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal (363) (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan, dengan Ancaman hukuman, penjara diatas lima tahun, selain, Mengamankan terduga pelaku, Polisi juga men Amankan satu unit mesin boat tempel merk Yamaha 15, (PK) dari pengungkapan itu, Pungkasnya (Imron).