
Global Rise TV ( Serang )- Pengadilan Negeri Serang gelar sidang perdana terhadap pelaku penganiayaan anak di bawah umur, Selasa Pukul 14.30 Tanggal 17 Desember 2024.
Sebelumnya diketahui bahwa HR (30) sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berinisial MY (12) dikampung Tambiluk RT. 01/01 Desa Tambiluk Kecamatan Petir Kabupaten Serang beberapa waktu silam.

Selanjutnya HR dijemput dikediamannya, kemudian guna mempermudah proses hukum, saat ini HR berstatus sebagai tahanan sementara, selama yang bersangkutan menjalani masa sidang. Lalu statusnya akan meningkat menjadi terpidana setelah majlis hakim menjatuhkan Vonis kepadanya.

Adapun tiga lembaga yang mengawal proses sidang tersebut diantaranya LSM PKPB, SBDKB dan DPD Padepokan Pusaka Ksatria.
Sesaat setelah sidang pertama selesai, tim awak media Global Rise TV berbincang dengan Ketua Umum LSM PKPB Sajam BSC atau yang kerap disapa ketum, Ia mengatakan “Kami bersama lembaga lainnya akan terus mengawal jalannya sidang, sampai yang bersangkutan ( Haeron ) di jatuhi vonis oleh pengadilan” Ia juga menambahkan agar terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, oleh karenanya kami meminta kepada hakim yang mengadilinya supaya dapat menegakan hukum yang selurus lurusnya” imbuhnya.

Penganiayaan terhadap anak bukan kali pertama kita dengar bahkan berita tentang kejadian tersebut hampir menjadi konsumsi banyak publik, oleh karenanya untuk meminimalisir kemungkinan hal tersebut terulang tentunya tak terlepas dari kerjasama seluruh orang tua dan semua stakeholder untuk melakukan pembinaan.
Karena Bahayanya kekerasan terhadap anak akan berdampak buruk bagi mental seorang anak seperti memiliki trauma dan rasa takut berlebih. “Mari kita lindungi anak dari kekerasan fisik maupun verbal karena dipundak merekalah masa depan bangsa berada”.
( Jafry Ala Bukhori )