Terkait Dua Pekerjaan dan Jabatan Yang Diemban, Jumhadi Sebut Nama Asisten Daerah Pandeglang

Global Rise TV (Pandeglang – Banten)-Jumhadi Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPPD), kecamatan Cimanggu yang merangkap pekerjaan dan jabatan sebagai badan permusawaratan desa (BPD) lewibalang Kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang Banten, angkat bicara, jumat :30-05-2025.

Dalam kesempatan nya melalui pesan WhatsApp ia menjelaskan Punten ka ayut, ieu Jumhadi adi na Ka ATA, Ternyata diluar mah rame nyah terkait Pemberitaan Rangkap Jabatan BPD Dengan Pendamping Desa, artinya : (maaf ka ayut ini dengan Jumhadi adiknya ka Ata, Ternyata ramai di berita terkait rangkap jabatan BPD dengan Pendamping Desa) dan itu bersumber dr media Online Suara Rakyat, ungkap Jumhadi.

“Yang jadi persoalan dimanan ya maaf, Bukannya di Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD Tidak ada larangan, Seorang Pendamping desa menjadi BPD Apalagi diluar wilayah Tugas Pendampingannya. Seorang ASN saja diperbolehkan kok, kenapa jumhadi yang hanya seorang Pendamping desa malah dipermasalahkan. Bahkan jumhadi Pendamping desa Kecamatan Cimanggu, ucap Jumhadi.

” Masih di katakan Jumhadi dua minggu yang lalu saya sudah diberitakan terkait itu, dan itu sudah selesai, kenapa Ini malah dimuat lagi dengan topik yg sama. Kemaren Ka nuryaman Chat ke jumhadi seolah tidak ada masalah dan tidak ada konfirmasi apa² ternyata di hari dan di jam yg sama Ka nuryaman membuat rilis berita lagi dengan topik yang sama tanpa ada konfirmasi sama sekali ke jumhadi. Padahal sebelumnya itu sudah dipatahkan sama Keterangan dari Pak ASDA (Doni) bahwa tidak ada korelasinya antara Tugas Jumhadi sebagi Pendamping desa dan fungsi jumhadi selaku BPD,apalagi ini diluar wilayah Kecamatan. Bahakan dalam beritanya menyebutkan bahwa jumhadi operator desa, apakah itu sudah dikonfirmasi kepada kepala desa Leuwibalang kalo jumhadi ini Operator desa..? Jumhadi hanya diminta mendampingi Operator desa yg baru oleh kades Lewibalang yang mana dalam hal ini Adik jumhadi sendiri, beber nya kepada salah satu awak media.

“Dari penjelasan Jumhadi yang dimana selaku pendamping desa kecamatan Cimanggu sekaligus merangkap pekerjaan dan jabatan menjadi ketua BPD lewibalang kecamatan Cikeusik, seolah oleh dua pekerjaan ini diibaratkan seperti pekerjaan atau usaha keluarga. Maksudya dengan berdalil Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD dan menyebut nyebut salah satu pejabat asisten daerah (Doni) ia sudah merasa diatas angin, ucap tegas Nuryahman selaku ketua DPC PPWI Pandeglang.

“Sederhana saja mengambil sudut pandang dengan dua jabatan dan pekerjaan yang di emban Jumhadi sebagai pendamping desa dan ketua BPD, ini membuktikan bahwa Jumhadi tidak memiliki kinerja profesional selaku sumberdaya manusia, yang dimana dua jabatan dan pekerjaan tersebut sama sama di bayar dan diupah dari uang rakyat (APBD atau pun APBN),Beber Nuryahman

“Masih dikatakan Nuryahman mengingat pentingnya peran pendamping desa,larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk menjaga efektivitas, netralitas, dan fokus kinerja Pendamping Desa. Maka dengan dalih apa pun Jumhadi yang mengemban dua pekerjaan tersebut menurut saya tidak pantas dan kangkangi aturan yang ada. Ungkap ya

kalau Jumhadi ini yang dimana selaku pendamping desa bekerja paruh waktu atau memiliki pekerjaan sampingan sebagai petani, berladang atau usaha (berdagang) ya tidak akan ada persoalan bahkan tidak akan menjadi sorotan publik dan para control soal, jelas nuryahman mengakhiri wawancara ya.

(Yusril Mahendra.)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles