
Global Rise TV (Bangka Tengah)-Kamis 05/06/2025 Di tengah permasalahan yang terjadi aset sitaan Kejaksaan agung berupa kebun sawit dalam perkara korupsi 271 T.
Banyaknya penjarahan yang di lakukan oleh oknum-oknum di lapangan terhadap aset kebun sawit maka perlu pengamanan khusus.
Adapun dalam hal ini ketua LBH milenial bung dodoy setelah melakukan audiensi dengan kejaksaan negri bengkak tengah langsung mengunjungi kodim 0413 bangka bertemu dengan pak Dandim kolonel Ihksan agung .sip .
dalam menyampaikan harapan terhadap aset sitaan Kejaksaan agung RI tersebut.
Karna dengan di terbitkan Keppres no 66 tahun 2025 terhadap kerja sama TNI dan kejaksaan RI.
Dasar Penalaran dari Keppres 66/2025 (berdasarkan informasi yang beredar):
Keppres ini memungkinkan dukungan TNI terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
“Dukungan” yang dimaksud mencakup pengamanan personel, kegiatan, dan fasilitas, serta pengamanan aset strategis milik negara yang sedang dalam proses hukum.
Aset sitaan dalam kasus-kasus korupsi besar atau tindak pidana strategis termasuk dalam kategori aset negara yang memerlukan pengamanan ekstra.
TNI bertindak sebagai kekuatan pendukung logistik dan keamanan, bukan eksekutor hukum.
⚠️ Catatan Hukum dan Etika:
Pengamanan oleh TNI harus tetap dalam koridor non-yudisial. Artinya, TNI tidak boleh menyita, melelang, atau menentukan status hukum atas aset.
Pelibatan TNI harus berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan Agung dan melalui komando Panglima TNI.
Tujuannya adalah untuk menjaga agar aset tidak dirusak, dipindahtangankan, atau hilang, terutama jika berada di wilayah rawan.
Dan ini juga dalam mendukung kebijakan program presiden Prabowo.
Globalrisetv :
Mega Lestari