
Global Rise TV (Bangka tengah) –Dengan adanya larangan yang sudah di atur oleh pemerintah aktivitas pengerit minyak BBM subsidi di SPBU yang sudah di beri arahan dan harus mengunakan barcode.
Masih ada SPBU 24331148 yang beralamat KURAU kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah masih membandel dan mereka seakan sudah kebal dengan namanya hukum.(Kamis , 20 Febuari 2025 11.49).
Team kami sempat bertanya pada operator stik kuasa Bu BLS, jawab tidak ada ditempat (Keluar).
Dari pantauan team media juga terlihat antrian motor bertangki modif dan mobil sedang mengantri minyak.

Sampai berita ini diterbitkan, team investigasi pun akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya SPBU 2433148 yang beralamat KURAU kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah segera ditindak lanjuti.
sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Team:
Merpati Putih

