
Global Rise TV (Pandeglang-Banten.)-2026
N.Sujana Akbar, Ketua DPC JAM-Banten, (Dewan Pimpinan Cabang – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) Kabupaten Pandeglang, akan mengawal dugaan pungli PIP (Progran Indobesia Pintar) dan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nevotisme) dalam penggunaan keuangan BOS di SMKS PELITA CIBITUNG, Cibitung, Pandeglang. JAM-Banten telah menyoroti beberapa kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan keuangan BOS (Bantuan Oprasional Sekolah)
DPC JAM-Banten meminta Inspektorat Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk melakukan audit dan peninjauan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga akan melayangkan surat audiensi dan meminta penjelasan dari pihak terkait.
JAM-Banten berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat hukum untuk melakukan pengkajian dan tindakan tegas jika terbukti ada penyimpangan
Sangat disayangkan Bantuan PIP di Terima Oleh siswa Tidak Sepenuhnya atau Sesuai Yang Telah Di Tentukan Oleh Pemerintah Rp. 1.800.000 .- yang saat ini di terima hanya Sebesar preatif ada yang meneriama Rp. 600.000., Rp. 500.000,- Rp. 400.000.- dan Rp. 300.000,- per siswa menerimanya.

Adapun Anggaran BOS SMKS Pelita Cibitung Begitu Besarnya di lihat dari Jumlah siswa-siswi, Jumlah Dana BOS Tahap -1 (satu) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 145.600.000.- dan Jumlah Dana BOS Tahap-2 (dua) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 145.600.000,.-
Berdasarkan Reperensi Hukum :
- Undang – undang No.9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Undang – undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (K.I.P).
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat Memiliki Hak dan Tanggungjawab Pengawasan Dalam Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nevotisme (KKN) .
Pungutan Liar (Pungli) di sekolah merupakan masalah serius yang dapat dijerat dengan hukum. berikut beberapa referensi undang-undang yang terkait :
. Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi: Pasal 12E mengatur tentang Pungli dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
. Pasal 368 KUHP: mengatur tentang Pungli dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
. Pasal 423 KUHP: mengatur tentang Pungli yang di lakukan oleh PNS dengan ancaman maksimal tahun penjara.
. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 tahun 2012 Mengatur tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di satuan pendidikan.
. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016: Mengatur tentang Komite Sekolah dan Larangan Pungli (Pungutan Liar). Selain itu ada juga Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk untuk memberantas pungli di sekolah.
Adapun Penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dapat dijerat dengan beberapa undang-undang antara lain :
. Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12E mengatur tentang Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
. Pasal 368 KUHP: Mengatur tentang Pungli dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
. Pasal 423 KUHP: Mengatur tentang Pungli yang di lakukan PNS dengan ancamN maksimal 6 tahun.
. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 76 Tahun 2014. mengatur tentang penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana BOS.
. Permendikdasmen No.8 Tahun 2025: Mengatur tentang juknis BOSP 2026 termasuk Penggunaan Dana BOS untuk Pengembangan Perpustakaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana.
Sanksi bagi Penyalahgunaan Dana BOS dapat Berupa:
. Sanksi Administrasi: Teguran tertulis, penundaan atau pemberhentian sementara pembayaran tunjangan, dan Pencopotan dari Jabatan.
. Sanksi Hukum: Hukuman Penjara Denda dan Penggantian Kerugian Negara.
Pungkasnya kepihak media;
Laporan:Juhri

