
Global Rise TV (Purwakarta)-Masih hangat, para orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya di SMKN 1 Sukatani kini merasa mengeluhkan, pasalnya di sekolah negeri yang sudah di danai melalui dana BOS masih saja terdadapat sejumlah pungutan yang dinilai memberatkan
Berdasarkan beberapa sumber orang tua dan siswa yang dikonfirmasikan langsung membenarkan adanya bentuk pungutan-pungutan seperti uang pembangunan pagar sebesar Rp.300rb/siswa dari jumlah 1.200.00 siswa;, puggutan PKL Rp.650rb/siswa dan Kunjungan Industri ke beberapa tempat di NCTV POLRI dan ke Dunia Fantasi di Jakarta
Kepala Sekolah SMKN 1 Sukatani ketika dikonfirmasi pada hari rabu (26/3/2025) mengatakan bahwa
Pihak pemerintah sudah mensikapi terkait study tour di SMA dan Kunjin di SMK, artinya sudah ada beberapa kepala sekolah yang di resufle dan diberikan arahan oleh Inspektorat prov.jabar terkait apa yang harus dilaksanakan,”jelas Asep Setiawan
Menurut Asep Setiawan kunjugan industri berbeda dengan study tour di SMA, jadi Kunjungan Industri yang sudah dilaksanakan oleh sekolahnya tidak menyalahi kurikulum satuan pendidikan (KSP), jadi kalau pelaksanaan KSP itu tentu harus ada persetujuan termasuk dari KCD juga ada,” ujar Kepala SMKN 1 Sukatani Asep Setiawan
Selanjutnya, Kasubag TU Kantor Cabang Dinas Wilayah IV Risye Silvana ketika di tanyakan terkait ijin atau persetujuan terkait hal itu, artinya apakan KCD memberikan ijin bahawa SMKN 1 Sukatani memberangkatkan para siswa melakukan Kunjin Ke NCTV POLRI dan ke Dunia Fantasi (Dufan), dengan tegas Risye Silvana mengatakan, kami dari pihak KCD tidak memberikan ijin dalam bentuk apapun,”jelas Risye Silvana kepada wartawan melalui pesan singkatnya
Dikatakan Asep Setiawan, bahwa program kunjungan industri itu ada ditiap tahun, KSP itu dibuat pada awal tahun pelajaran yaitu pada bulan juli 2024,” ujar Asep
Tetapi, program Kunjungan Industri di SMKN 1 Sukatani yang telah memberangkatkan para siswanya ke NCTV POLRI dan ke Dunia fantasi di Jakarta tanggal 17 Desember 2024 lalu, apakah tidak bertentangan dengan SE Pj.Gubernur Jawa Barat yang di keluarkan pada bulan Mei 2024 lalu
Pertanyaanya, apakah kepala Sekolah SMKN 1 Asep Setiawan tidak tau atau dengan sengaja mengkangkangi SE Pj.Gubernur Jawa Barat terkait isi dari himbauan tersebut
Selanjutnya, Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang komite sekolah melakukan pungutan liar.
Jadi Larangan pungutan liar ini berlaku untuk komite sekolah secara kolektif maupun perorangan, oleh karena itu Pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan komite sekolah dapat dikategorikan baik berupa pungutan uang, barang, ataupun jasa
Kemudian, Berdasarkan Permendikbud tersebut bahwa Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid bahkan bagi kepada yang tidak mampu
Jadi apabila Komite sekolah yang melakukan pungli di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif.
Selanjutnya, pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pelaku pungli juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karenanya, berdasarkan Sanksi administratif bahwa Satuan pendidikan yang melakukan pungutan harus mengembalikan uang yang dipungut kepada siswa, orang tua, atau wali murid sepenuhnya
Maka berdasarkan ketentuan Permendikbud tersebut, Siap-siap baik Kepala Sekolah Asep Setiawan, Komite dan bendahara harus siap bertanggung jawab secara Hukum. jadi jelas- jelas bahwa sekolah dilarang melakukan pungli uang pembangunan kepada para siswa
Pungli di sekolah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, selain itu pihak Inspektorat prov.jawa barat, Dinas Pendidikan serta Tim Saber Pungli diminta mengambil langkah Kongkrit.
Terkait pemberitaan SMKN 1 Sukatani ini, baik pungutan uang pembangunan pagar, pungutan PKL dan Memberangkatkan para siswa ke NCTV POLRI dan ke Dunia Fantasi (Dufan) sudah di sampaikan ke Kantor Cabang Dibas (KCD) Wilayah 4, seharusnya pihak KCD melaporkan SKMN 1 SUKATANI langsung ke Kepala Dinas Prov.Jawa Barat untuk ditinjau ulang.
Bbl