
SKANDAL MAFIA KAYU HUTAN LINDUNG BATU BERIGA :
“Nama Jumarit Menguat dalam Dugaan Bisnis jual beli Kayu HL dikirim ke Toboali — Aparat Berani Usut Tuntas?”
Global Rise TV (Beriga, Bangka Tengah) – Minggu, 22 Februari 2026
Dugaan penebangan liar di Hutan Lindung (HL) Dusun Brikat, Desa Batu Beriga Nama Jumarit Mencuat sosok warga ds Tj beriket kini menjadi sorotan serius masyarakat. Pohon-pohon berdiameter besar dilaporkan tumbang tanpa izin RT maupun Kepala Dusun, bahkan disebut melanggar kesepakatan bersama yang selama ini dijaga warga.
Kesepakatan itu tegas:
Kayu dari kawasan BLH hanya untuk kebutuhan masyarakat lokal. Bukan untuk diperjualbelikan. Bukan untuk dikirim keluar daerah.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Jalur Laut, Diduga ke Toboali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu hasil penebangan tidak berhenti di Batu Beriga. Kayu tersebut diduga diangkut lewat jalur laut oleh oknum nelayan menuju Toboali, Bangka Selatan.
Dari salah satu warga narasumber kami di lapangan mengatakan yang tidak mau di sebut namanya mengatakan ada sosok Anggota BPD Desa Batu Beriga, And (inisial), mengetahui dengan aktifitas penebangan kayu di hutan lindung beriga ini.
“Kayu itu diambil dari kawasan hutan lindung dan dibawa lewat laut. Ini jelas melanggar kesepakatan dan aturan.”ujar warga.
Nama keluarga berinisial J dan S, warga Toboali, turut disebut dalam dugaan alur distribusi bisnis kayu HL tersebut.
Jika benar, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif.
Ini dugaan perusakan kawasan hutan lindung yang berpotensi terorganisir.
Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas.
Penebangan di kawasan hutan lindung tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman:
- Penjara 1–5 tahun
- Denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar
Apabila terbukti dilakukan secara terorganisir atau untuk kepentingan komersial, ancaman pidana dapat lebih berat.
Bukan hanya penebang yang dapat dijerat.
Pengangkut, penadah, hingga pihak penerima kayu ilegal juga bisa diproses pidana.
Pertanyaannya kini :
- Apakah aparat akan bergerak cepat?
- Atau kasus ini kembali menguap tanpa kejelasan?
Publik Mendesak Penindakan Tanpa Kompromi.
Warga Dusun Brikat mendesak Dinas terkait dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa lokasi, menyita barang bukti, dan menelusuri jalur distribusi.
“Kalau masyarakat kecil ambil kayu untuk bangun rumah dipermasalahkan, kenapa yang diduga kirim keluar daerah justru terkesan dibiarkan?” ujar seorang warga.
Sorotan publik kini mengarah pada konsistensi penegakan hukum.
Hutan lindung adalah benteng lingkungan.
Jika benteng ini runtuh karena pembiaran, maka dampaknya bukan hanya hari ini — tetapi untuk generasi mendatang.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi aparat di Bangka Tengah.
Telusuri siapa yang menebang.
Siapa yang mengangkut.
Siapa yang menerima.
Dan siapa yang membiarkan.
Jangan sampai hutan lindung berubah menjadi ladang bisnis terselubung.
Tim investigasi
menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terang-benderang.
Publik menunggu langkah nyata. Bukan klarifikasi normatif.
Bukan janji. Tetapi tindakan.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

