
Global RisenTV (Melabun)-Jum’at, 28/02/2026.
Melabun, Sungai Selan, Bangka Tengah — Isu dugaan tambang emas ilegal di wilayah Melabun kembali mencuat dengan nada lebih keras. Di tengah klaim adanya penertiban dan penyitaan mesin, sumber lapangan justru menyebut aktivitas ponton masih berlangsung.
Yang membuat situasi semakin janggal, sejumlah pemberitaan yang sebelumnya telah tayang di beberapa media online kini dilaporkan menghilang. Tanpa penjelasan resmi, publik pun bertanya: mengapa mendadak senyap?
Sorotan kini mengarah ke wilayah hukum Polsek Sungai Selan.
Klaim Penindakan vs Fakta Lapangan.
Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa ponton di kawasan Melabun masih terlihat bekerja.
“Kalau memang sudah disita dan dihentikan, kenapa masih ada yang beroperasi? Mesin masih hidup,” ujarnya.
Jika benar demikian, maka ada ketidaksesuaian antara klaim penindakan dan kondisi faktual di lapangan. Ini bukan persoalan kecil, mengingat jumlah ponton yang disebut-sebut mencapai ratusan unit.
UU Tegas: Ancaman 5 Tahun – Penjara & Denda Rp100M
- Pertambangan tanpa izin (PETI) bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 menyatakan:
- Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana:
- Penjara paling lama 5 tahun
- Denda paling banyak Rp100 miliar
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jika aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan:
- Penjara 3–10 tahun
- Denda Rp3–10 miliar
Artinya, jika dugaan aktivitas ini benar terjadi, konsekuensi hukumnya sangat jelas dan berat.
Kapolda Harus Telusuri
Masyarakat mendesak agar Polda Kepulauan Bangka Belitung turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh.
Jika terdapat ketidaksesuaian informasi atau dugaan pembiaran, maka mekanisme pemeriksaan internal melalui Propam harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Publik menuntut jawaban konkret:
- Berapa mesin yang benar-benar disita?
- Berapa ponton yang sudah dihentikan?
- Bagaimana kondisi riil di Melabun saat ini?
- Apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan?
Tanpa data terbuka, klaim hanya akan menjadi pernyataan sepihak.
Ini Soal Hukum dan Kepercayaan Publik
Kasus ini bukan hanya tentang tambang emas ilegal. Ini menyangkut integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat.
Ketika pemberitaan mendadak hilang, sementara dugaan aktivitas masih terdengar di lapangan, wajar jika publik mempertanyakan konsistensi.
Pertanyaan itu kini menggema keras dari Melabun:
Ada apa dengan Kapolsek Sungai Selan?
Meski konfirmasi telah dilayangkan sebelumnya lewan pesan wa , Kapolsek Sungai Selan belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.
Tim awak media menyatakan akan terus mengawal, menelusuri lebih dalam, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena dalam negara hukum, yang tidak boleh hilang bukan hanya pemberitaan — tetapi juga kebenaran.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

