Sekretaris Umum DPP JAM-Banten, N Sujana Akbar, Angkat Bicara Soal Wakil Bupati Pandeglang Rangkap Jabatan

Global Rise TV (Pandeglang) – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Masyarakat (JAM) Banten menyoroti fenomena rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna di wilayah yang sama. Sekretaris Umum DPP JAM-Banten, N Sujana Akbar, menilai bahwa hal ini merupakan praktik yang kurang baik dalam sistem demokrasi, terutama dalam konteks pemerintahan daerah.

“Merangkap jabatan seperti ini jelas menjadi perhatian serius. Dalam sistem demokrasi yang sehat, seorang pejabat publik harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Apalagi ini menyangkut jabatan strategis seperti Wakil Bupati,” ujar N Sujana Akbar dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan, meskipun hingga saat ini belum ada aturan hukum pidana yang secara spesifik melarang rangkap jabatan antara posisi Wakil Bupati dengan Ketua Karang Taruna, namun hal tersebut tetap harus dilihat dari aspek etika dan profesionalitas sebagai pejabat publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Wakil Bupati memiliki kewajiban untuk:
Menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas,
Menghindari konflik kepentingan, dan
Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna mungkin tidak secara eksplisit melanggar hukum, tapi secara etis patut dipertanyakan. Jangan sampai ini justru menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja sebagai Wakil Bupati,” tegas Sujana.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap daerah bisa memiliki kebijakan internal yang berbeda, namun seorang pejabat publik tetap harus tunduk pada aturan dan etika jabatan. “Jika tetap ingin menjabat sebagai Ketua Karang Taruna, seyogianya ada persetujuan tertulis dari atasan langsung dan peninjauan terhadap aturan internal daerah. Jangan sampai justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.

LSM JAM-Banten berharap agar Pemkab Pandeglang segera meninjau kembali kebijakan ini dan memastikan bahwa seluruh pejabat publik bekerja sesuai dengan aturan, tanpa adanya benturan kepentingan yang bisa merugikan masyarakat.//red

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles