
Global Rise TV ( Serang ) – Pemerintah Kecamatan Cikeusal gelar pengukuhan dan penetapan bagi 57 peserta isbat nikah yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Jum’at 8 November 2024.

Camat Cikeusal Lutfi Kelana S.IP pada sambutan singkatnya mengatakan ” Acara ini bertujuan agar semua peserta isbat legalitas pernikahannya dapat diakui secara syah dan jelas menurut aturan perundang undangan baik secara hukum agama maupun negara, pungkasnya.

Ketua pengadilan agama kabupaten Serang Drs. H. Asep Muhammad Ali Nurdin, SH.,MH. Juga Memaparkan ” Pada hari dilaksanakan Sidang isbat nikah terpadu, saya katakan terpadu karena kegiatan ini melibatkan tiga instansi terkait diantaranya Pengadilan Agama, KUA dan Disdukcapil Kabupaten Serang.
Kegiatan ini merupakan kesempatan yg baik, bagi pasangan suami istri yg belum memiliki identitas pernikahan, sehingga melalui sidang isbat ini nantinya semua peserta akan terdaftar dan diakui secara syah oleh instansi terkait sehingga akan mempermudah dalam rangka perlengkapan data administrasi lainnya”.

Ungkapan terimakasih disampaikan pasangan Rohani dan Sukramah yg merupakan peserta isbat asal Desa Sukarame ” Terimakasih kepada pemerintah kecamatan Cikeusal yg telah mengadakan acara ini sehingga status pernikahan kami dapat diakui dengan jelas. Pungkas dengan wajah berserinya.
Reporter Buhori

