
Global Rise TV (Purwakarta)-Terkait beredarnya penggunaan buku LKS di SDN Benteng dan SDN Cijaya, apapun dalihnya itu jelas tidak di perbolehkan, “ujar Heri Kasi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan kepada Wartawan ketika dikonfirmasikan
Lanjut Heri, dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 422/3381/DISDIK sudah jelas mau wajib atau tidak, bahwa penjualan dan penggunaan LKS disekolah tidak boleh, ” tegas Heri
Selanjutnya, saya sudah sampaikan ke Kepala SDN Benteng merangkap di SDN Cijaya Cece bahwa tidak boleh penjualan LKS di Sekolah, “ujar Heri
Terkait masalah ini, saya akan laporkan ke pimpinan Kepala Dinas Pendidikan Dr. Purwanto untuk lebih lanjut, ” jelas Heri
Hasil investigasi di dua sekolah tersebut, bahwa sekolah yang di Nahkodai Cece yang adalah ketua K3S di Campaka itu, mengarahkan para orang tua ke suatu warung yang ditunjuk untuk membeli buku LKS, “jelas orang tua siswa kepada Wartawan
Diduga bahwa SDN Se-Campaka terindikasi menggunakan buku LKS, karena kedekatan distributor LKS Bowo dengan K3S begitu dekat sehingga memuluskan peredaran LKS di semua SDN Se-Campaka
Apapun dalihnya Cece sebagai Kepala Sekolah maupun sebagai K3S harus di Sanksi sebagai Efek jera
Jelas-jelas Mendikbudristek telah menerbitkan peraturan No. 12 tahun 2024 yang menetapkan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka tersebut sangat bagus dan bertujuan mengembangkan potensi dan minat belajar siswa dan mendorong “kreativitas guru” dalam meningkatkan bakat dan minat siswa.
Bbl/Nasser