Satresnarkoba Polres Bangka Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Global Rise TV (Bangka)-Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Bangka, kembali berhasil Mengungkap kasus, tindak Pidana penyalahgunaan, Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka,

Seorang pria berinisial (AD) Alias Andri (23) diamankan petugas, saat berada di kawasan bekas kantor (PDAM) di desa kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Jum.at (06/03/2026) Sore,

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, mengatakan penangkapan, Berawal dari informasi yang, diterima petugas Satres Narkoba, terkait dugaan aktivitas peredaran, Narkotika di wilayah tersebut,

“Menindaklanjuti informasi itu, Petugas langsung melakukan, penyelidikan hingga Akhirnya berhasil, mengamankan pelaku di lokasi kejadian”, ujar AKP Era Anggraini,

Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian Melakukan, penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun, setempat dari hasil penggeledahan, tersebut Polisi Menemukan sejumlah barang bukti yang diduga Berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu, plastik Klip bening berukuran sedang yang berisi, Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto, 5,06 gram, satu kotak Rokok merek climax warna oranye, satu unit, Handphone merek vivo warna ungu, dengan dua nomor IMEI, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam,

Setelah dilakukan penyitaan, diduga pelaku Bisnis, seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka, untuk menjalani pemeriksaan dan Proses penyidikan lebih lanjut,

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga Berperan dalam, kegiatan menjual membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan serta menguasai, Narkotika golongan (I) jenis sabu,

Atas perbuatannya, diduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang Nomor (35) tahun, 2009 tentang Narkotika jo undang-undang Nomor (1) tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana, serta Pasal (609) ayat (1) huruf (A) KUHP jo undang-undang Nomor (1) tahun, 2026 tentang penyesuaian tindak, Pidana,

Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, Pungkasnya (Imron)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles