
Global Rise TV (Purwakarta) – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil menggagalkan rentetan aksi komplotan pencuri spesialis rumah mewah lintas provinsi.
Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Purwakarta, Kamis, 5 Maret 2025, sore.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku yang terdiri atas lima orang itu menggunakan mobil mewah saat melakukan survei rumah sasarannya.
“Pelaku menggunakan mobil mewah jenis Lexus saat mencari rumah yang menjadi sasarannya. Itu dimaksudkan agar tak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” Ucap Kapolres.

Para pelaku, lanjut dia, telah melancarkan aksinya di beberapa kota di berbagai provinsi. Di antaranya, di Purwakarta dan Bandung Barat Jawa Barat, Riau, Jawa Tengah dan di Sidoarjo Jawa Timur.
“Kami mengamankan lima pelaku yang berhasil kami kejar usai melakukan pencurian di salah satu rumah mewah di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku kami kejar hingga ke safehouse mereka di kawasan Puncak Bogor. Salah seorang pelaku kami lakukan tindakan tegas. Selain itu, kami juga mengamankan seorang penadah,” ujar Kapolres.
Kelima pelaku yang ditangkap atas nama A W (31) domisili Semarang Jawa Tengah, AA (39) domisili Brebes Jawa Tengah, J A (27) domisili Medan Sumatra Utara, RA (27) domisili Deli Serdang Sumatra Utara, dan RL (33) domisili Jakarta Timur DKI Jakarta.
Adapun seorang penadah yang turut diamankan berinisial RD (60) domisili Kuningan Jawa Barat.
“Saat menjalankan aksinya, para pelaku berpura pura akan bertamu dan bertanya kepada tetangga tentang keberadaan pemilik rumah,” ucapnya.
Setelah diketahui pemilik tidak ada, para pelaku masuk ke dalam TKP dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan perkakas. Para pelaku pun dengan leluasa mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 11 jam tangan berbagai merk, dua cincin batu akik, emas dan berlian berbentuk cincin serta gelang. Adapun barang bukti lainnya berupa satu sweater, tas gendong Adidas, satu celana Cardinal, satu kaos dan satu celana panjang Pull&Bear.
“Para pelaku dikenai Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” Pungkas AKBP Anom.Fauzi

