
Global Rise TV (Sungailiat )-Tim, Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Berhasil membekuk empat orang pelaku, pencurian dengan pemberatan yang, kerap meresahkan warga Kompleks, Nangnung Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (23/10/2024).
“Para tersangka, yang diamankan yakni, Migel, alias Zuheri, Erlani, (51) Yulianti, alias Yuli, (41) Firmal Nanda, alias Nando, (29) dan Alexander, Ramesan alias Alex, (40) ditangkap setelah melakukan serangkaian Aksi, pencurian di beberapa rumah Kosong,
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, menjelaskan Kronologi penangkapan para pelaku”, Kasus pertama terjadi pada (5) Oktober, 2024, di mana korban melaporkan, rumahnya dibobol Barang-barang, seperti tabung Gas Amplifier, kipas angin, dan perabotan rumah tangga hilang, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp.20 juta”, Ujarnya,
“Selain itu kata Akp Era, kasus serupa juga terjadi pada (28) september 2024, juga di kompleks Nangnung selatan, para pelaku menggasak Berbagai barang Berharga, termasuk komputer Amplifier, dan peralatan rumah tangga Lainnya,
Tim, Opsnal Polres Bangka yang di, pimpin oleh Aipda Nanang Sulistyono, pada (22) oktober 2024 Berhasil, mengamankan Zuheri, Erlani, dan Yulianti di kediaman mereka”, dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui, keterlibatan mereka dan menyebut nama, dua (2) pelaku lainnya Firmal, Nanda, dan Alexander, Ramesan”, Ungkap Akp Era,
“Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Akp Era, Tim lanjut melanjutkan, penyelidikan dan menangkap Nando, dan Alex, di sebuah Pondok di jalan putus Nangnung, mereka, mereka juga mengakui telah melakukan Aksi pencurian sebanyak, empat kali di rumah korban Fanny”, Tambah AKP Era,
Dari hasil penggeledahan kata Era, Mengamankan sejumlah barang Bukti, termasuk amplifier, kipas Angin (CPU) komputer sepatu, dan Berbagai perabotan rumah, tangga yang diduga hasil curian,
“Keempat pelaku kini mendekam di Polres Bangka, untuk, pemeriksaan lebih lanjut mereka, dijerat pasal (363) (KUHP) tentang, Pencurian dengan pemberatan, yang Ancaman hukumannya, mencapai tujuh tahun penjara”, Tutur Era, Pungkasnya (Imron).