Satres’ Narkoba Polres Bangka Ringkus Pengedar Shabu di Puding Besar’

Global Rise TV (Bangka)-Puding Besar Satuan, Reserse Narkoba Polres Bangka, kembali mencetak Prestasi dalam, memberantas peredaran Narkotika, di wilayah hukumnya Sabtu (14/12/2024),

“Dalam pengungkapan ini Sat Res Narkoba, Polres Bangka amankan, Sobri (33) di sebuah pondok, kebun sawit di desa Puding Besar, Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka,

Dari penangkapan terhadap tersangka tersebut, Polisi, mengamankan Barang bukti berupa, sabu dengan total berat Bruto 11-22, sebelas koma dua puluh dua Gram,

“Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Minarno, S.H., melalui keterangannya, Menjelaskan bahwa pengungkapan, kasus ini Berawal dari laporan, Masyarakat warga mencurigai Aktivitas, tersangka di lokasi Tersebut,

Kami mendatangi lokasi dan Melakukan, penggeledahan yang di, saksikan oleh, kepala dusun setempat, hasilnya, kami Menemukan sejumlah barang, Bukti yang menguatkan dugaan Aktivitas, pengedaran Narkotika,” ujar Iptu Minarno, seizin, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka,

“Dalam penggeledahan Polisi Mengamankan sejumlah barang Bukti berupa (1) satu kantong plastik Besar berisi kristal, putih diduga Shabu (4) Empat kantong, plastik Besar berisi kristal putih diduga, Shabu, (1) satu timbangan digital, warna perak, (1) satu tas merek MS- Glow, (1) satu) bal plastik Strip kecil (1), satu unit sepeda Motor yamaha, Nmax, (1) satu unit handphone, samsung warna Hitam,

Tersangka mengakui bahwa barang Bukti tersebut adalah, Miliknya, dan digunakan untuk, mengambil Narkotika, di Pangkalpinang, jika diedarkan, Barang haram ini bernilai jutaan rupiah,” tambah Iptu Minarno,

“Dari hasil pemeriksaan, sementara, jelas Iptu Minarno, tersangka diketahui Berperan sebagai, perantara dalam jaringan peredaran, Narkoba, selain menyimpan Barang, haram tersebut, ia juga diduga, Melakukan transaksi jual beli, Narkotika jenis Shabu,

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal (114) Ayat (2) atau Pasal (112) Ayat (2) undang-undang Nomor (35) tahun 2009 tentang, Narkotika, Ancaman hukumannya berupa, Pidana penjara seumur hidup atau, Minimal (5) tahun penjara, serta denda, maksimal Rp10 Miliar,

“Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Menegaskan pihaknya tidak akan, Memberi ruang bagi peredaran Narkotika, di Kabupaten Bangka, peran aktif, masyarakat dalam memberikan, informasi sangat diapresiasi dan, diharapkan terus terjalin untuk, memutus rantai peredaran Narkoba,

Keberhasilan ini tidak terlepas dari, Sinergi antara masyarakat dan, Kepolisian kami akan terus, Berkomitmen memberantas, Narkoba demi menjaga generasi, muda,” Tutup Iptu Minarno, Pungkasnya (Imron).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles