Satgas PKH, Kejari Bangka Tengah, Kejati Babel hingga Kejagung Diminta Usut Tuntas

“Dugaan Kebun Sawit 160 Hektar di Hutan Lindung Batu Beriga, Nama Buyung dan Tham Amen Jadi Sorotan.”

Global Rise TV (Batu Beriga, Bangka Tengah) — 22 Februari 2026
Sorotan publik terhadap dugaan keberadaan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 160 hektar di kawasan hutan lindung Desa Batu Beriga semakin menguat. Skala lahan yang luas, aktivitas panen yang terpantau aktif, serta nama-nama yang disebut dalam pusaran isu ini membuat desakan penegakan hukum kian keras terdengar.

Nama Kwang Yung alias Buyung kembali mencuat. Buyung sebelumnya pernah terseret perkara kawasan hutan dan aktivitas timah ilegal. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia saat ini masih menjalani masa kurungan penjara. Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa pengelolaan kebun sawit tersebut dialihkan atau dijalankan oleh Tham Amen, yang disebut sebagai mertua Buyung.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi. Hak jawab tetap dibuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Aktivitas Panen Intensif, Potensi Nilai Ekonomi Besar

Pantauan di lokasi menunjukkan kebun dikelola secara aktif dan terorganisir. Akses masuk dilengkapi portal pembatas dan pondok penjagaan. Saat musim panen, truk pengangkut tandan buah segar (TBS) terlihat keluar masuk.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan:

“Sebulan bisa dua kali panen. Sekali panen 7 sampai 8 dump truk antre angkut buah sawit. Bisa ratusan ton. Tinggal kali saja harga sawit sekarang berapa per kilo, itu sudah uang besar.”

Jika benar produksi mencapai ratusan ton per panen, maka potensi perputaran ekonominya sangat signifikan. Hal inilah yang memicu pertanyaan publik: apakah aktivitas tersebut memiliki izin sah, atau justru berdiri di atas kawasan yang dilindungi negara?

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Apabila terbukti pengelolaan dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, maka sejumlah regulasi dapat diterapkan, antara lain:

● Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

Melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Ancaman pidana:

  • Penjara hingga 10 tahun
  • Denda hingga Rp5 miliar

● Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013

Mengatur tindak pidana perusakan hutan, termasuk kegiatan perkebunan ilegal dalam kawasan hutan.
Ancaman pidana:

  • Penjara 8–15 tahun
  • Denda hingga Rp100 miliar

● Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Mewajibkan pelaku usaha memiliki izin usaha dan hak atas tanah yang sah.
Ancaman pidana:

  • Penjara hingga 5 tahun
  • Denda hingga Rp10 miliar

Jika dalam prosesnya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau praktik terorganisir, penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan pelanggaran tindak pidana lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Aparat Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Desakan masyarakat kini tertuju kepada:

  • Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Publik menuntut penyelidikan menyeluruh, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada hukum yang diterapkan secara pilah pilih. Jika benar terjadi pelanggaran kawasan hutan, maka penindakan harus dilakukan sampai tuntas, termasuk menelusuri siapa pengendali manfaat akhir dari aktivitas tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Bangka Tengah. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penguasaan kawasan yang diduga melawan hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

GlobalRiseTV
Mega Lestari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles