Sat Resnarkoba Polres Bangka Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Global Rise TV (Bangka)-Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, kembali berhasil Mengungkap kasus, peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan, Sungailiat Kabupaten Bangka, Minggu (01/03/2026),

Dalam pengungkapan tersebut, petugas Mengamankan se orang pria beserta, sejumlah Barang bukti Narkotika siap edar dengan total berat Bruto, mencapai (18,42) Gram penangkapan di, lakukan di pinggir jalan Melati, kelurahan parit padang, Kecamatan Sungailiat. Pelaku, diketahui bernama (FS) Alias Surya, (42) tahun,

Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan penangkapan, berawal dari informasi Masyarakat terkait, adanya Aktivitas mencurigakan yang, diduga berkaitan dengan peredaran Narkotika, jenis Sabu,

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim sat resnarkoba Polres Bangka, melakukan penyelidikan hingga, Akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi, pertama”, ujar IPTU Budi Prasetyo,

Saat dilakukan penggeledahan yang di, saksikan, ketua RT. setempat, petugas Menemukan lima paket plastik klip, kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu, yang siap di edarkan. kepada, petugas, pelaku mengakui masih menyimpan, Narkotika lainnya di rumah tempat tinggal nya,

Selanjutnya petugas kemudian Melakukan, pengembangan dan penggeledahan di, lokasi kedua yakni di rumah pelaku, yang berada di Gang Galunggung Air Merapin, Kelurahan Parit Padang,

Dari hasil penggeledahan, tersebut, petugas Menemukan lima paket sabu ukuran, sedang serta delapan paket klip, kecil sabu siap edar. Barang bukti tersebut, di sembunyikan pelaku di dalam, sebuah Magic com atau alat penanak, Nasi bersama satu unit timbangan, digital yang berada di dalam Dompet, berwarna merah Muda,

Selain Narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah Barang, bukti lainnya berupa lima Gumpalan tisu, warna putih, satu unit telepon Genggam merek, Redmi warna hitam satu unit sepeda, motor Honda Fino warna putih, satu timbangan digital merek Digital Scale warna hitam, serta satu unit magic com yang di gunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang Tersebut

Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa, ke Mapolres Bangka, guna dilakukan pemeriksaan dan, penyidikan lebih lanjut,

Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melanggar pasal (114) ayat (2) UU No 35 th 2009 ttg Narkotika Jo UU no )1) tahun 2026 ttg penyesuaian apidana atau pasal (609) ayat (2) huruf a KUHP Jo UU no (1) th 2026 ttg, penyesuaian tindak Pidana dengan, ancaman hukuman mati dan atau, Pidana penjara paling lama (20) Tahun,

Saat ini pelaku telah di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka, untuk mempertanggung jawabkan, perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang Berlaku, Pungkasnya (imron),

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles