
Global Rise TV (Purwakarta)-Pembangunan rehab puskesmas pembantu (PUSTU) di beberapa desa dan kecamatan yang ada di Purwakarta ” Bukan Menggunakan Uang Pribadi ” Yandi Rahardian kepala bidang (KABID) pelayanan kesehatan (YANKES) Dinas Kesehatan, tapi menggunakan Uang Negara yang harus di pertanggung jawabkan
Terkait beberapa rehab PUSTU yang tidak memasang Papan Proyek berpotensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) baik pemborong maupun Kabid Yankes Yandi Rahardian yang mengakali, mencoba mengelabui publik dengan tidak terbuka guna meraup keuntungan dalam memperkaya diri yang bertentangan dengan Undang -Undang no. 31 tahun 1999 tentang Tipikor
Tugas pokok dan fungsi ASN diatur dalam PP 94 tahun 2021 mengatur kewajiban mantaati dan menngindari larangan serta menunjukan dedikasi , profesionalitas dalam mempertanggung jawabkan kinerja secara transparan yang berorientasi pada hasil pekerjaan
Jelas-jelas hasil kinerja kabid Yankes Yandi Rahardian justru dipertanyakan, dinilai bertentangan dengan isi dari PP 94 tahun 2021 yang tidak transparan dan profesionalisme, sebaliknya justru terindikasi mencari keuntungan dari hasil pembangunan rehab PUSTU yang bersumber dari yang Negara
Maka jelas jika tidak transparan dalam pemasangan papan proyek kegiatan pembangunan rehab PUSTU, Berpotensi dalam meraup keuntungan untuk memperkaya diri
Di sisi lain pemborong tidak pasang papan proyek dapat mengakibatkan Sanksi Administratif dan kontraktual , Sanksi Administratif berupa teguran, penundaan pembayaran dan pemberhentian sementara
Sedangkan Sanksi Kontraktual berupa Denda, Pengakhiran kontrak, dan Blacklist atau dimasukan kedalam daftar hitam yang berdampak tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah selanjutnya
Tetapi justru ini sama sekali tidak ada langkah apapun dari kabid Yankes Yandi Rahardian yang artinya terindikasi ada main mata dalam meraup keuntungan, juga seakan ada kong kali kong antara oknum Kabid YANKES dan oknum pemborong
Di tahun era pembangunan mordenisasi ini, sangat disayangkan seorang oknum kabid YANKES tidak mengerti isi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) nomor 14 tahun 2008
Jadi UU KIP ini bertujuan
diantaranya guna meningkatkan transparansi, Memberikan akses informasi publik kepada masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
Selanjutnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan memberikan akses informasi yang akurat, transparan dan teruji
Jadi kalau melakukan pembanguan maka papan proyek harus di pasang agar masyarakat tau yaitu,
- Nama proyek
- Lokasi proyek
- Nilai proyek
- Waktu pelaksanaan
- Nama kontraktor atau pelaksana proyek
- Sumber Anggaran
Ditegaskan, bahwa pemasangan papan proyek kegiatan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang dilaksanakan
Tetapi kalo pembangunan rehab
Puskesmas Pembantu (PUSTU) menggunakan uang pribadi Kabid Yankes Yandi Rahardian TIDAK Perlu memamsang Papan Proyek Kegiatan TIDAK masalah.
Bbl/Tim