
Global Rise TV (Bangka Sungailiat)-Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, wakil ketua DPRD Bangka, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bangka Dandim (0413), Bangka Kapolres Bangka Lanal, Bangka Kajari Bangka Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Pengadilan Negeri Bangka Pj, Sekda Bangka, asisten dan staf ahli Bupati, kepala pemerintahan daerah di Lingkungan Pemkab Bangka, Direktur PDAM, organisasi kewanitaan, dan organisasi kemasyarakat di Kabupaten Bangka, Bertempat di Ruang DPRD Kab Bangka, Senen (08/09/2025)
Kita hari ini berkumpul dalam rangka rapat paripurna penyampaian rakerda dan KUA, dan penyampaian hasil Reses, pada kesempatan ini izinkan kami, Menyampaikan latar belakang keberadaan rakerda dan (KUA), dimana rakerda untuk menindaklanjuti undang-undang No. (23) tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah Beberapa kali diubah, terakhir dengan UU. No. (6) tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor (2), tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang”, ucap Jantani Ali,

Mengamanatkan kepada pemerintah daerah di Bidang, yaitu menetapkan suku adat, kearifan lokal tradisional dan hak pengetahuan lokal dan tradisional dan hak adat terkait, selain itu, pelaksanaan raperda ini untuk pelaksanaan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri dalam Negeri No. (52) yahun 2014 tentang pedoman, pengakuan dan perlindungan, Masyarakat hukum adat di daerahnya”, terangnya,
Raperda ini juga disusun dalam rangka Melestarikan, dan membudayakan kearifan lokal, budaya Nasional dan budaya adat pada khususnya, dan memberi manfaat hukum adat demi keadilan masyarakat. Masyarakat Kabupaten Bangka, merupakan salah satu kabupaten yang masih terdapat Budaya adat, yang dalam hal ini disebut orang kampung,
Hukum adat yang mempunyai subjek adat, oleh karena itu keberadaan raperda ini sebagai payung hukum bagi Masyarakat hukum, adat di Kabupaten Bangka, kami berharap kepada saudara pimpinan dapat Membahas raperda ini sesuai mekanisme yang Berlaku dan nanti bisa disetujui menjadi perda Kabupaten Bangka,



Agenda paripurna selanjutnya, penyampaian hasil Reses, dengan tujuan menampung pesan dari, Konstituen dan pertanggung jawaban, moral bagi anggota DPRD, hasil Reses disampaikan, dalam pokok-pokok pikiran DPRD, dan menjadi bagian dari perencanaan Kabupaten, kami menyambut Baik hasil Reses ini, akan dimasukkan dalam sistem informasi daerah dan diverifikasi oleh admin DPRD Kabupaten Bangka, Pokok-pokok pikiran ini akan dibahas, dan apabila bisa akan diakomodir sesuai kemampuan daerah”, jelas Pj, Pungkasnya (Imron)

