Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bangka Tahun 2025

Global Rise TV (Bangka Sungailiat) DPRD Kabupaten Bangka, menggelar Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bangka Tahun 2025, rapat dipimpin langsung, oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, S.IP., dan dihadiri oleh dihadirioleh Bapak Bupati Bangka Fery Insani, S.E., M.M., wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Trip, wakil ketua (I) DPRD Hendra Yunus, SE wakil dansegenap Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita, Insan Pers serta para undangan lainnya, Rabu (25/03/2026),

Ketua DPRD, Jumadi, S.IP., dalam sambutannya Mengatakan rapat, paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal (71) ayat (2), undang-undang nomor (23) tahun, 2014 tentang pemerintahan Daerah beserta, perubahan dan pasal (21) permendagri nomor (19) tahun 2024, tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor (13) tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan, pemerintahan daerah, menyatakan Bahwa salah satu kewajiban Bupati adalah Menyampaikan, laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati dalam rapat paripurna dewan, perwakilan rakyat daerah, dilakukan (1) satu kali dalam (1) satu tahun, paling lambat (3) tiga Bulan setelah, tahun anggaran Berakhir,

Dalam hal ini DPRD Kabupaten Bangka, sesuai kewenangannya akan Melaksanakan, fungsi pengawasan dan fungsi, Anggaran untuk membahas laporan, pertanggung jawaban Bupati tahun 2025,

Sesuai ketentuan pasal (22) permendagri nomor (19) tahun 2024, dalam Melaksanakan, pembahasan DPRD harus Memperhatikan hal-hal sebagai Berikut pertama, capaian kinerja program/kegiatan; kedua pelaksanaan peraturan Daerah dan peraturan Bupati, dalam menyelenggaran, urusan pemerintahan, Hal tersebut dilaksanakan, dalam rangka Menjamin tata, kelola pamerintahan transparan dan, Akuntabel pelaksanaan pembangunan yang, tepat sasaran dan Berkualitas sesuai kebutuhan Masyarakat, dan pelayanan Bublik berjalan dengan, Baik, terutama untuk pemenuhan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan Kesehatan,

Bupati Bangka H. Ferry Insani, SE, MM., dalam Pidato sambutannya menyampaikan (LKPJ) Bupati Bangka, tahun anggaran 2025, disusun sesuai amanat undang-undang nomor (23) tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah, tujuannya adalah Menyampaikan, laporan pelaksanaan, Program pemerintah daerah selama satu tahun, kepada DPRD Kabupaten Bangka, sebagai perwakilan Masyarakat (LKPJ) ini juga menjadi, upaya Mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan Bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance, Ruang lingkup penyusunan (LKPJ) Mencakup, hasil penyelenggaraan, urusan pemerintahan, Daerah, termasuk capaian program, dan kegiatan sesuai perubahan (RKPD) 2025, permasalahan serta upaya penyelesaiannya, selain itu, (LKPJ) juga Memuat, kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas, pembantuan dan Penugasan,

Lebih lanjut Ferry Insani, mengatakan pelaksanaan, Program dan kegiatan dalam (APBD) tahun 2025, oleh perangkat Daerah merupakan, implementasi penyelenggaraan, urusan pemerintahan wajib pelayanandasar, non pelayanandasar, pilihansertafungsipenunjangyang Menjadi,

kewenangandaerahSalahsatu pengukuranki Kerjapemerintah kabupaten, yangmenun jukkan performa yang baik di Antaranya,

(1) Hasil evaluasi penyelenggaraan, pemerintahan daerah dengan skor 3,1096 Menunjukkan, peningkatan dari skor tahun sebelumnya (2,9542; 2), Indeks pencapaian standar pelayanan minimal Dengan kategori, tuntas utama dengan nilai (96,25) Menunjukkan, peningkatan dari tahun sebelumnya, (95,30; 3.) Hasil evaluasi, pelaksanaan reformasi Birokrasi, yang meningkat sebelumnya dengan indeks (70,78) kategori (BB) menjadi (80,74) kategori A-; 4.) Hasil indeks sistem pemerintahan Berbasis elektronik, yang meningkat sebelumnya dengan indeks (2,80) menjadi (3,00; 5.) Hasil indeks, kepuasan masyarakat yang, meningkat sebelumnya dengan, indeks (84,54) menjadi (86,56; 6.) opini, hasil pemeriksaan atas lkpd, tahun, sebelumnya tetap Bertahan dengan, opini wajar tanpa Pengecualian,

Akhir kata, (LKPJ) Bupati Bangka, tahun anggaran 2025, disusun, sebagai Bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan (APBD) tahun 2025, kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Bangka, (LKPJ) ini akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang kemudian Menghasilkan, rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja pemerintah Daerah, dalam Melaksanakan, program dan kegiatan pembangunan, sepanjang tahun Anggaran 2025, Humas DPRD Bangka”, Firman, Pungkasnya (Imron)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles