
Global Rise TV (Bangka Sungailiat)-DPRD Kabupaten Bangka, menggelar Agenda Rapat Paripurna pengesahan Perda pajak dan retribusi daerah, Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penyampaian Raperda pengelolaan barang milik daerah, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi, S.IP., dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST, Plt. Sekda segenap Forkopimda, kepala dinas, kantor, camat, lurah, Darma wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Bangka Senin (11/08/2025)
Jumadi. ,S.IP., dalam Sambutannya mengatakan Raperda pajak dan retribusi daerah dan Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kedua Raperda ini merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Program, pembentukan peraturan daerah kabupaten bangka tahun 2025, dan sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal (30) Januari 2025 yang lalu, sesuai Mekanisme yang ada di DPRD, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap ke dua Raperda yang dilaksanakan oleh pansus (IV) dan (V), Bersama-sama dengan OPD, terkait,


Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD kabupaten Bangka, sudah dapat Menerima dan menyetujui terhadap (2) dua) Raperda tersebut untuk ditetapkan Menjadi, peraturan daerah kabupaten Bangka,
Selanjutnya yaitu penyampaian Raperda tentang pengelolaan Barang milik daerah, perlu kami sampaikan Bahwa Raperda yang akan di, sampaikan pada hari ini adalah Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda kabupaten Bangka, tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal (30) November 2024 yang lalu,
Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri, sebelum sampai pada Paripurna, hari ini, raperda ini Melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh Bapemperda, bersama dengan bagian hukum dan hak asasi manusia Beserta perangkat daerah teknis. selanjutnya Raperda ini akan dibahas kembali oleh DPRD dan Bupati beserta jajaran, sesuai Mekanisme yang diatur dalam tata tertib dprd. semoga pembahasan dapat Berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan Raperda berkualitas, sehingga yang mampu menjawab Permasalahan dan memberi dampak positif bagi pembangunan,
Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, dan Anggota DPRD kabupaten Bangka, panitia khusus (IV) dan panitia khusus (V), fraksi-fraksi dewan dan segenap Anggota dewan, atas segala kinerja dan segenap kemampuan yang, dicurahkan dalam membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor (7), tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sehingga secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan, sebagai perda kabupaten Bangka,
Sehubungan dengan penyampaian Raperda inisiatif, tentang pengelolaan Barang milik daerah, ini, pada prinsipnya pemerintah daerah Menyambut, baik dan memberikan apresiasi setinggitingginya atas Buah pikiran, dari pihak legislatif tersebut. semoga sinergitas dan Pola, kemitraan yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan Rakyat daerah kabupaten Bangka, selaku penyelenggara pemerintahan daerah makin Baik dan meningkat pada masa-masa mendatang,
Sebelumnya pemerintah kabupaten Bangka, sudah menetapkan peraturan daerah, kabupaten bangka nomor (14) tahun 2009 tentang pengelolaan Barang milik daerah, dan terhadap Raperda usulan inisiatif DPRD ini, kami Berpandangan sangatlah perlu disusun mengingat Perda, yang sudah ditetapkan terdahulu sudah tidak relevan dengan peraturan perundangundangan yang Berlaku,
Kami berharap Raperda ini dapat dibahas oleh pemerintah daerah Melalui perangkat daerah teknis, Bersama dengan Bapemperda atau panitia khusus DPRD kabupaten Bangka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, Pungkasnya (Imron)

