Proyek Paving Blok Siluman Terdeteksi di Kelurahan Pancalaksana Kec.Curug.

Global Rise TV
(Kota Serang), – Proyek paving blok yang berlokasi di
Kp Cibuntung, Kelurahan Pancalaksana Kecamatan Curug Kota Serang, di duga proyek siluman, dan dikerjakan asal jadi serta abaikan K3, rabu (11/03/2026).

Pasalnya di lokasi kegiatan tidak ditemukannya papan informasi publik terkait pekerjaan tersebut, dan terpantau para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri, dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis.

Dari informasi yang berhasil di himpunan di lapangan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pekerja dari luar daerah kota serang, serta di kerjakan sistem harian oleh pemborong.

Dasuki selaku ketua RT saat di konfirmasi di lokasi pekerjaan dirinya tidak mengetahui tentang papan informasi proyek, dan menjelaskan ke awak media , bahwa di proyek tersebut dirinya tidak ikut serta hanya mengajukan pembangunan saja.

“Untuk papan proyek saya tidak mengetahui, dan di proyek ini saya tidak ikut serta, untuk lebih jelasnya silahkan ke pak lurah aja,” ucap Dasuki.

Dikatakan Dasuki, yang mengerjakan proyek paving tersebut orang Cirebon, bukan warga sekitar, dan untuk volume pekerjaan Dasuki menjelaskan sekitar 174 meter.

“Yang mengerjakan orang Cirebon, ada 4 orang, dan untuk volume sekitar 174 meter,” tambahnya.

Menurut Dasuki proyek tersebut sebelumnya pernah di berhentikan sementara oleh pak lurah, akan tetapi berselang waktu pekerja datang dan melakukan kegiatan kembali.

“Pernah di stop juga sama pak lurah mungkin karna tidak ada koordinasi, tapi namanya bawahan sesuai intruksi, maka selang beberapa waktu pekerja di perbolehkan lagi bekerja,” ujar Dasuki.

Saat di singgung tentang konsultan, Dasuki belum pernah melihat konsultan datang ke lokasi.

“Konsultan belum ada kelokasi pak,” tutup Dasuki.

Sementara itu Sadeli Kepala Kelurahan Pancalaksana, saat di konfirmasi melaui via whatsapp, bungkam seolah enggan menjelaskan terkait proyek tersebut.

Dari hasil investigasi di lapangan, proyek tersebut di duga vendor langgar, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 2, 4, 7, dan 9-11. UU ini menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi dari badan publik.

Selain itu pekerjaan dikerjakan asal asalan dengan tidak mengangkat bahan material paving yang ada sebelumnya, diduga curi agregat, dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Atas dasar itu, dapat di simpulkan bahwa pekerjaan proyek paving tersebut lepas dari pengawasan. Maka dari itu di mohon untuk inspektorat kota serang serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk audit pekerjaan proyek paving blok tersebut.

Rep.Global Rise TV.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles