“Proyek Jalan Rp 3,4 Miliar di Bangka Tengah: Aspal Tipis dan Penuh Retak, Diduga Manipulasi Anggaran oleh CV Lian Jaya”.

Global Rise TV (Bangka Tengah)— Rabu, 12 November 2025 | Tim Investigasi GlobalRiseTV
Proyek peningkatan jalan senilai Rp 3,45 miliar yang dikerjakan oleh CV Lian Jaya di bawah Dinas PUPR Bangka Tengah kini disorot tajam publik.
Alih-alih memperbaiki infrastruktur, proyek yang diklaim sebagai “rekonstruksi jalan” ini justru menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi volume, mutu, dan anggaran.


Aspal Tipis, Jalan Retak: Potret Gagalnya Pengawasan

Hasil penelusuran GlobalRiseTV di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, memperlihatkan kondisi jalan yang baru diaspal namun sudah rusak.
Permukaan aspal mengelupas, retak, dan tergenang air, dengan ketebalan hanya 2–3 sentimeter, padahal standar minimal teknis 5 sentimeter untuk jalan kabupaten.

“Baru selesai, tapi sudah rusak seperti jalan lama. Aspalnya tipis, hujan sedikit langsung terkelupas,” keluh seorang warga setempat.

Fenomena ini menandakan kemungkinan kuat adanya pengurangan material dan pengerjaan asal jadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Nilai Proyek Tak Seimbang dengan Hasil di Lapangan

Dari papan proyek resmi yang terpasang, tercatat pekerjaan ini bernama:
Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Kecamatan Pangkalan Baru dan Kecamatan Namang.
Nomor kontrak: 600.1.9.3/06/SPK/PA-BM/APBD/2025, tanggal kontrak 14 Juli 2025, nilai Rp 3.451.000.269,00, dikerjakan oleh CV Lian Jaya, sumber dana APBD Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Namun hasil yang ditemukan di lapangan jauh dari nilai proyek miliaran rupiah itu.
Beberapa titik tidak memiliki lapisan pondasi bawah (base dan agregat), lebar jalan pun menyempit hanya 2,5–3 meter, dan sebagian ruas sudah tergerus air.

“Dengan nilai segitu, hasilnya seperti proyek kelas ratusan juta. Ini mengindikasikan potensi mark-up dan pengurangan volume material,” ujar seorang konsultan teknik sipil lokal.


Langgar UU dan Berpotensi Pidana Korupsi

Apabila terbukti terdapat pengurangan volume, tindakan ini melanggar Pasal 3 dan 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, perbuatan memanipulasi laporan pekerjaan juga termasuk pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
yang memungkinkan pelaksana proyek diblacklist secara nasional serta dikenai sanksi pemutusan kontrak.


Publik Mendesak Audit dan Uji Core Drill

Warga dan pemerhati anggaran di Bangka Tengah mendesak BPK dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit fisik dan uji bor inti (core drill test) untuk memastikan apakah proyek ini benar dikerjakan sesuai volume dan spesifikasi teknis.

“Jalan miliaran rupiah tapi kualitasnya kalah dengan tambalan warga. Kalau tidak diaudit, sama saja membiarkan uang rakyat menguap di aspal,” ujar seorang tokoh masyarakat Beluluk.


Korupsi Infrastruktur: Luka Lama yang Terulang

Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur daerah yang diduga dikerjakan dengan cara “asal jadi” tanpa pengawasan ketat.
Pembangunan yang seharusnya menjadi bukti hadirnya negara justru menjadi ladang bancakan bagi oknum kontraktor dan pejabat yang bermain di balik meja anggaran.

“Aspalnya setipis kejujuran, proyeknya tebal dengan kepentingan — inilah wajah kecil dari korupsi besar yang membusukkan kepercayaan publik,”

GlobalRiseTV |
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles