
Global Rise TV (Bangka)-Kecamatan Merawang Aksi, pencurian dengan pemberatan di Sebuah pondok, kebun dusun Mudel, desa Air Anyir, kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, berhasil diungkap cepat oleh Satreskrim Polres Bangka, berkerjasama dengan Polsek Marawang dan unit Reskrim Polsek Merawang,
Tiga orang pelaku langsung diciduk kurang dari (48) jam, setelah laporan diterima Polisi, pencurian ini pertama kali, diketahui pada Minggu (29/06/2025) sore, saat saksi mata melihat Mobil pick-up sampah Berwarna putih, dengan bak Belakang pink, membawa ayunan besi dan sejumlah Barang lainnya dari arah pondok milik korban, warga Pangkalpinang,
“Saksi menelepon korban dan Memastikan bahwa tidak ada aktivitas, pengangkutan Barang setelah itu, korban langsung melapor ke Polsek Merawang,” kata Kapolsek Merawang, IPTU Syafruddin, S.Psi, Selasa (01/07/2025).
Tim. gabungan yang dipimpin AIPTU Helmi Yanto, dan AIPTU Nanang, langsung melakukan penyelidikan. dari rekaman (CCTV) salah satu pabrik di sekitar lokasi terlihat jelas Mobil pick-up yang dimaksud, Membawa ayunan besi dan barang-Barang lainnya,
Tak mau buang waktu Polisi, Melacak keberadaan barang curian, dan Menemukannya di, tempat rongsok di selindung pangkalpinang. pemilik rongsok pun Memberi petunjuk soal identitas para pelaku, dari situ kita, Langsung bergerak pelaku pertama, (Wes) 43, kami tangkap di rumahnya,” ungkap IPTU Syafruddin,
Dikatakan Syafruddin, (Wes) mengaku hanya di, suruh mengangkut Barang oleh dua rekannya, (IT) 33, dan (AR) 23, polisi
lalu Menangkap (IT) di warung, tempatnya Berjualan, disusul (AR) yang di, Amankan dirumahnya kawasan Graha loka Selindung,
“AR ini otak pelaku. dia yang menyuruh (IT) Mengambil, Barang-barang di pondok,” jelas Kapolsek. dari pengungkapan ini, polisi Mengamankan barang bukti (1) unit Mobil pick-up (1) buah ayunan besi, (2) unit kulkas (LG dan Toshiba, (1) unit TV, tabung Sharp. (1) rice cooker Merah merk magic com, (1) penutup Mesin cuci merk sharp, (1) Box putih berisi (36) piring Beling,
Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merawang, kemudian dilimpahkan ke unit Pidum Satreskrim Polres Bangka, para pelaku kami jerat dengan pasal (363) KUHP tentang, pencurian dengan pemberatan. saat ini penyidikan masih terus berlanjut,” tutup IPTU Syafruddin. Pungkasnya (Imron)