
Global Rise TV (Sukabumi) – 12 Maret 2025 Polsek Jampangkulon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Jampangkulon pada Rabu (12/3), Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis, S.I.P., M.M., bersama jajaran Reskrim memaparkan kronologi kasus hingga penangkapan dua tersangka.

Kasus ini bermula pada 30 Januari 2025, ketika terjadi pencurian di sebuah toko pertanian di Jl. Gemarasa, Kelurahan Jampangkulon, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 02.30 WIB dan melaporkannya ke Polsek Jampangkulon. Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp37.745.000.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjebol tembok belakang toko menggunakan linggis untuk masuk ke dalam. Setelah itu, mereka menggasak berbagai jenis obat-obatan pertanian, termasuk Fillia 50ml, Curacroon, Avidot, Bentan, Ares, dan Antracol, yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran.
Unit Reskrim Polsek Jampangkulon berhasil menangkap dua pelaku pada 19 Februari 2025 di lokasi berbeda, yaitu:
- Sapri (49), warga Cianjur, diamankan di Jl. Raya Jampangkulon-Surade, Desa Talagamurni, Kecamatan Surade.
- Yusuf Luki Setianus (41), warga Bandung, ditangkap di Jl. Gunung Batu, Desa Talagamurni, Kecamatan Surade.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi F 8764 SW serta sebuah linggis yang digunakan untuk membobol toko.

Kapolsek Jampangkulon menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Konferensi pers yang turut dihadiri jajaran kepolisian dan awak media ini berlangsung dengan aman dan lancar. Polsek Jampangkulon menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” ujar Kapolsek Jampangkulon.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi warga Jampangkulon dan sekitarnya.
Dani Sanjaya Permas

