
Global Rise TV (Sukabumi)– Sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Sukabumi melakukan pemusnahan sebanyak 7.125 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Acara berlangsung di Alun-Alun Palabuhanratu pada Jumat, 20 Desember 2024.

Kapolres Sukabumi, dalam keterangannya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran miras ilegal yang menjadi salah satu penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai tindakan tegas atas pelanggaran hukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal. Kami ingin memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan tertib,” ujar Kapolres Sukabumi.

Operasi cipta kondisi yang dilaksanakan selama beberapa pekan terakhir menjadi dasar bagi tindakan ini. Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penyitaan dari berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi.


Kapolres menambahkan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif miras terhadap kehidupan sosial. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran miras guna mewujudkan Sukabumi yang aman, tertib, dan sejahtera.


Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, yang mendukung penuh langkah kepolisian dalam menciptakan suasana yang kondusif selama periode liburan akhir tahun. Polres Sukabumi berharap kerja sama yang solid antara aparat dan masyarakat dapat terus terjalin demi menjaga keamanan wilayah.
Dani Sanjaya Permas