
Global Rise TV (Bangka) -Kepolisian Resor Bangka, berhasil Mengungkap enam, kasus tindak pidana Narkotika dalam, pelaksanaan operasi antik Menumbing tahun 2026. Jum.at (06/02/2026)
Operasi ini merupakan operasi kewilayahan yang, digelar secara serentak di seluruh jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung, selama (12) hari, terhitung sejak (20) hingga (31) Januari 2026,
Dalam operasi tersebut Polres Bangka, mencatat enam tempat kejadian perkara, (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah, yakni dua TKP di Kecamatan pemali, satu TKP, di Kecamatan Sungailiat, dua TKP, di Kecamatan Belinyu, serta satu TKP, di Kecamatan Riau Silip dari hasil, pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil Mengamankan, tujuh (7) orang tersangka yang, terdiri dari enam laki-laki dewasa dan satu (1) perempuan dewasa,

Para tersangka tersebut meliputi, tiga orang yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan tiga (3) orang Non target operasi.
selain Mengamankan para tersangka, Polres Bangka, juga menyita sejumlah, Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 41-33 Gram, dan ganja seberat 20-75 Gram,
Melalui Operasi Antik Menumbing 2026, Polres Bangka, menegaskan komitmennya, dalam Memberantas, peredaran dan penyalahgunaan, Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,
Ke enam yang diduga tersangka Berperan sebagai, kurir dan pengedar di sangkakan dengan Pasal (114) ayat Subs pasal (112) ayat UU RI No. (35) tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal (609) (KUHP) dengan Ancaman pidana, mati, Pidana penjara seumur, Hidup atau pidana penjara paling lama (20) tahun penjara,
Selain itu AKBP Deddy Dwitiya Putra, menghimbau kepada seluruh Masyarakat, khususnya Kabupaten Bangka, untuk tidak menyalah gunakan Narkoba,
“Penyalahgunaan Narkoba dapat rusak, teman, saudara keluarga hingga diri sendiri, yang Mengakibatkan, hukuman penjara sampai kematian”, tutup beliau, Pungkasnya (Imron)

