POLEMIK TAMBANG DI HGU PT THEP MERAWANG MEMANAS, MASYARAKAT DESAK RDP DPRD BANGKA.

Glibal Rise TV (Bangka) -Jumat 03/04/2026.
Kegiatan tambang oleh 9 mitra PT.Timah di lokasi HGU PT.THEP merawang ternyata belum sesuai keinginan masyarakat setempat untuk dapat sama- sama ikut menambang di konsesi.PT Timah tersebut.

Informasi awal yang didapat awak.media menyebutkan ada 8 CV mitra plus PT .THEP sendiri mendapatkan rekomendasi mitra tambang di Merawang tersebut.
Bahkan telah ditentukan 9 blok,untuk 8 blok mitra CV /PT,dan 1 blok masyarakat.
Menurut sumber dari beberapa kali pertemuan dikantor desa merawang ,terjadi dead lock (tidak ada kata sepakat) terkait tuntutan masyarakat Merawang dengan CV mitra timah.
Antara lain terkait:
1.Harga beli bijih timah

  1. Kuota 1 ha untuk masyarakat / blok CV.
  2. Kompensasi desa yang belum disepakati bersama.

Dengan demikian membuat lokasi PT.THEP merawang belum bisa dikerjakan sampai dengan saat ini.
Namun sumber menyampaikan ada pihak CV yang telah mendapatkan rekomendasi desa dan masyarakat untuk mendapatkan hak yaitu SPK dari PT.Timah selaku pemilik IUP yaitu CV.Tinspire Global Ventures (TGV) di blok masyarakat.
Sedangkan 6 CV lainya seperti CV KJM,CV BJM,CV.RJM,CV.KA,
CV.CPM,dan CV.YMP belum mendapatkan persetujuan masyarakat desa atau rekomendasi terkait 3 hal permintaan diatas.
Melihat hal ini pihak desa merawang diwakili kades Merawang,dan beberapa CV mitra PT.Timah kabarnya telah dimediasi oleh Bupati Bangka,dan PT.Timah sebelumnya.namun tidak juga menemui kata sepakat karena pihak CV masih keberatan untuk memberikan 1 ha blok Rencana Kerja atau RK kepada masyarakat untuk menambang.
Akhirnya masyarakat merawang melalui surat yang ditanda tangani Kades tanggal 2 maret 2026 meminta RDP ke DPRD Bangka terkait kegiatan tambang oleh mitra PT Timah di HGU PT.THEP,karena pada saat di fasilitasi forkopimda belum ada solusi atau kata sepakat.

Bahkan ada isu menyebutkan bahwa akan diterbitkan SPK serentak oleh pihak PT.Timah ke pihak CV /mitra tanpa adanya rekomendasi masyarakat dan Desa Merawang.
Hal ini tentunya membuat gejolak di masyarakat kok bisa seperti itu.

Konsistensi PT.Timah selaku Perusahaan kelas Dunia dipertanyakan, terkait pemberian Surat Perintah Kerja Penambagan (SPKP) tidak bisa mengabaikan rekomendasi masyarakat terdampak ,dan ada izin dari pemilik lahan (dalam hal ini pemegang HGU yaitu PT.THEP).

Publikpun menyorot kinerja PT.Timah dibawah Direktorat Operasi&Produksi untuk segera menerbitkan legalitas kepada mitra tambang yang memenuhi syarat ,dan tentunya mendapatkan restu dari masyarakat merawang,tanpa adanya tebang pilih atau mitra istimewa .
Jangan sampai polemik dan kekacauan di “Kepala Burung” PT.GMLterulang kembali.

Informasi resmi akan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Di DPRD Kab.Bangka pada 6 April 2026 pukul.13.00- 16.00 wib guna mendengar aspirasi masyarakat merawang terkait Rencana Penambangan diPT.THEP oleh beberapa Mitra PT.Timah.
Semua pihak terkait ,antara lain: forkopimda kab.bangka,PT.Timah,dan Pihak CV/ mitra terkait ,dan perwakilan desa Merawang diundang pada RDP tersebut.

GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles