
Global Rise TV (Gorontalo) – Senin 10 Maret 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Bidhumas bersama Tim Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus berhasil mengungkap praktik ilegal penyalinan dan penjualan kembali minyak goreng subsidi merek Minyakita di Kabupaten Boalemo. Praktik ini dilakukan dengan cara membuka kemasan asli minyak goreng, kemudian memindahkannya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, 600 ml, serta galon berkapasitas 22 liter untuk diperjualbelikan.

Dugaan Tindak Pidana
Pelaku usaha yang terlibat dalam kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, tidak mencantumkan label sesuai ketentuan, serta menjual barang dalam kondisi tercemar tanpa informasi yang benar.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini antara lain:
- Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (i), serta ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, tidak mencantumkan label, serta menjual produk yang tercemar. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
- Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU Perdagangan, yang melarang perdagangan barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana dapat diproses secara hukum.
Adapun Kronologi kejadian nya,
Pada Kamis, 13 Februari 2025, Tim Satgas Pangan memperoleh informasi bahwa Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo menjual minyak goreng merek Minyakita dengan harga Rp17.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di tempat, petugas menemukan salah satu karyawan toko bernama Irman alias Ongky sedang menuangkan minyak goreng Minyakita ke dalam galon berukuran 22 liter di teras rumah yang berada di samping toko. Selain itu, minyak goreng subsidi tersebut juga ditemukan telah dipindahkan ke botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml dan 600 ml untuk dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik ini telah dilakukan sejak November 2024. Pada awalnya, kegiatan ini dilakukan langsung oleh pemilik toko, Arnas alias Daeng Arnas. Namun, sejak Januari 2025, ia mulai melibatkan dua karyawannya, yaitu Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk membantu proses pengoplosan. Berdasarkan pengakuan Arnas, keuntungan yang diperolehnya dari hasil penyalinan minyak goreng ini mencapai sekitar Rp25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, di antaranya:
544 karton minyak goreng Minyakita kemasan bantal (1 liter).
27 karton minyak goreng Minyakita kemasan pouch (2 liter).
38 galon berisi minyak goreng Minyakita (22 liter).
87 botol bekas air mineral (1.500 ml) berisi Minyakita.
34 botol bekas air mineral (600 ml) berisi Minyakita.
Ratusan botol kosong, kardus bekas Minyakita, serta peralatan yang digunakan dalam proses pemindahan minyak.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha demi memperoleh keuntungan lebih, tanpa memperhatikan standar keamanan pangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena minyak goreng yang diperjualbelikan tidak lagi dalam kemasan asli dan tidak memiliki informasi yang jelas mengenai isi serta kelayakannya.

Saat ini, para pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk, khususnya bahan pangan, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam perdagangan barang kebutuhan pokok.
Adul Mustofa.