Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka dan 9 Ton Barang Bukti Kasus “Minyakita” ke Kejari Boalemo

Global Rise TV (Boalemo) – 1 Mei 2025 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu (30/4/2025).

Penyerahan tersebut merupakan tahap II proses hukum terhadap kasus repacking minyak goreng subsidi yang ditemukan oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Para pelaku diketahui mengemas ulang Minyakita ke dalam botol bekas merek Aqua yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun tersangka yang diserahkan, yakni:

  1. Arnas alias Daeng Arnas, bersama dua rekannya:

Ambo Lolo alias Lolo

Irman alias Ongky
(Berkas Perkara Nomor: BP/05/III/2025)

  1. Syarifuddin alias Daeng Uki
    (Berkas Perkara Nomor: BP/06/III/2025)

Kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui surat nomor B-794 dan B-795 tertanggal 24 April 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, serta penyitaan sekitar 9 ton Minyakita dan peralatan yang digunakan dalam proses pengemasan ulang.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses ini merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran dalam sektor perdagangan dan perlindungan konsumen.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan, di mana jaksa akan melakukan penuntutan hingga putusan majelis hakim. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk tidak mengulangi tindakan serupa, karena selain melanggar hukum, tindakan ini juga membahayakan masyarakat dan melanggar standar keamanan pangan,” tegas Kombes Maruly.

Ia menambahkan, proses pelimpahan berjalan lancar dan aman, serta diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejari Boalemo.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik Gorontalo usai pemberitaan pada 10 Maret 2025, yang mengungkap adanya praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng subsidi. Polda Gorontalo berharap, penindakan ini menjadi peringatan keras bagi oknum pelaku usaha yang mencoba menyalahgunakan distribusi bahan pokok bersubsidi.

Dani Sanjaya Permas

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles