
Global Rise TV (Penyak, Bangka Tengah)–
Aktivitas perusahaan tambak udang PT Tamariska Kokoh Lestari di wilayah Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kini menjadi sorotan setelah diduga terjadi kebocoran pada pipa saluran pembuangan limbah perusahaan.
Temuan tersebut mencuat pada Jumat (06/03/2026) setelah sejumlah pihak memantau kondisi di lapangan dan menemukan adanya dugaan kebocoran pada sistem pembuangan limbah yang mengalir dari area tambak.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan, terutama jika limbah yang keluar tidak melalui proses pengolahan yang sesuai standar sebelum dialirkan ke lingkungan sekitar.
Sejumlah pihak mendesak agar penegak hukum lingkungan dari Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika benar terjadi kebocoran pipa limbah, ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.”
Selain itu, dinas terkait di tingkat daerah juga diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan langsung terhadap instalasi pengolahan limbah perusahaan tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan
Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 98 UU tersebut menyebutkan:
- Pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,
- Serta dikenakan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawas lingkungan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kebocoran pipa limbah tersebut.
Diminta Usut Sampai Tuntas
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, namun juga ditelusuri secara serius apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Masyarakat sekitar berharap pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta Gakkum KLHK dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga lalai dalam pengelolaan limbah, demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bangka Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tamariska Kokoh Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran pipa saluran limbah tersebut.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

