
Global Rise TV (Pandeglang-Banten) –
Miris Sekali Hasil Seleksi Administrasi Penerima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Senin (20/10/2025)
N.Sujana Akbar, selaku Sekretaris Umum DPP.JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) Soroti dan akan Kawal Terus Adanya Kasus dugaan kepala sekolah meloloskan P3K paruh waktu dengan dobel job jabatan sebagai perangkat desa memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, P3K paruh waktu diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan lain seperti pengelola layanan operasional.
Adapun oknum P3K Paruh Waktu Yang Bernama (WHY) Yang Saat ini Mengajar atau Mendapatkan P3K di SDN-2 Karyawangi Kecamatan Pulosari , Yang Merangkap atau Job Jabatan Yang Bekerja Juga Sebagai Perangkat Desa di Desa Banjarwangi Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Poin Penting:
- Larangan Rangkap Jabatan: Perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, seperti ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
- Sanksi: Perangkat desa yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, bahkan pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen.
- Pengawasan: Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan dan penyalahgunaan wewenang.
DPP. JAM-Banten Akan Menindaklanjut tentang kasus P3K di wilayah Pulosari Kabupaten Pandeglan Sampai Ke Pihak BKPSDM dan pihak APH (Apararur Penegak Hukum) di NKRI. pungkasnya,”
N. Sujana Akbar

