
Global Rise TV (Purwakarta)-Berdasarkan Pasal 38 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dikatakan bahwa ” Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan electromagnetik terhadap penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam Pidana Penjara paling lama 6 tahunlan atau denda paling banyak Rp600.000.000 Enam Ratus juta Rupiah

Kalimat larangan Hukum itu sangat jelas menempel pada menara yang ijinnya sudah habis alias Kadaluwarsa BOS, jadi menara itu terdaftar berdasarkan peraturan daerah (PERDA) yang masa berlakunya habis pada tahun 2021, Na 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika pada saat itu, kini DISKOMINFO sebelumnya beralamat di Jln.Gandinegata No. 25 Purwakarta 41111 Telp. (0264) 2100082/210083 Fa (0264) 200237, e-mail diskominfo@purwakartakab.go.id
Entah mengapa dan ada apa dibalik semua itu antara pengusaha oknum Menara dengan oknum DISKOMINFO, sebab ijin menara sudah kadaluwarsa Bos tahun 2021 terindikasi belum up date terbaru perijinan yang terpampang, apakah ada permainan mata antara Oknum-oknum tertentu antara kedua pihak tersebut
Beberapa kepala desa yang sempat ditemui dan dikonfirmasikan merasa heran juga, mengapa perijinan itu belum up date, sekarang ini kan tahun 2025 seharusnya pihak pengusaha Menara juga datang ke desa untuk memperbaharui ijin lingkungan dll, “ujarnya

Keberadaan Menara itu memang ada hampir di 192 desa/kelurahan dan di 17 kecamatan yang tersebar di Kab. Purwakarta Istimewa ini, kalau perijinan nya update dipastikan dapat mendongkarak pendapatan asli daerah (PAD) Untuk pembangunan Purwakarta, mungkin diduga ada main mata antara oknum pengusaha Menara dengan oknum ASN DISKOMINFO pajak itu masuk ke kantong pribadi oknum untuk memperkaya diri
Gumelar Kabid yang membidangi bidang ini ketika hendak konfirmasikan beberapa kali Via Ponsel nya mengatakan masih berada di luar.
Bbl/Tim