Pengolahan Emas Di Desa Cikadu Diduga Ilegal Berdampak merusak Lingkungan Hidup Seolah Kebal Hukum.

Global Rise TV (Lebak-Banten)-Dugaan aktivitas pengolahan emas tidak Katongi (izin) Semakin menjamur di wilayah Kabupaten Lebak,Banten.Kali ini,sorotan mengarah ke Desa Cikadu,Kecamatan Cibeber,di mana sejumlah titik diduga menjadi lokasi pengolahan emas hasil tambang ilegal dengan sistem Memakai tong yang membuang limbah berbahaya langsung ke aliran Sungai Cibareno. Minggu, 01-06-2025.

Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas pengolahan emas secara terbuka di Desa Cikadu Kecamatan Cibeber,menggunakan tong-tong besar yang diduga kuat menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri itu milik beberapa Oknum Pengusaha Emas Ilegal. Proses ini dilakukan tanpa pengolahan limbah memadai,dan limbah Limbah tersebut mengalir ke sungai Cibareno hasil pengolahan limbahnya dibuang langsung ke lingkungan terbuka,termasuk ke aliran sungai.

Sejumlah warga setempat mengaku khawatir akan dampak pencemaran yang ditimbulkan.Air sungai yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini berubah warna dan memicu iritasi kulit.

“Airnya jadi kuning kecoklatan.Kalau dipakai mandi,kulit jadi gatal.Dulu nggak begini,” kata seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Diketahui Sistem tong dalam pengolahan emas dikenal sebagai metode ekstraksi emas bersekala kecil yang menggunakan bahan kimia untuk memisahkan emas dari batuan.Meski efektif, metode ini tergolong berisiko tinggi karena menggunakan zat berbahaya tanpa pengawasan atau pengelolaan limbah yang memadai.

Praktik ini marak terjadi di wilayah Lebak Selatan, termasuk di Desa Cikadu, karena lemahnya pengawasan serta diduga kuat tidak adanya izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sejumlah pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum APH agar untuk segera turun tangan.Mereka menilai praktek ini tidak hanya melanggar hukum,tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem jangka panjang.

“Kami minta kepolisian dan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Harus ada penertiban, karena ini jelas-jelas merusak lingkungan dan sangat berbahaya,” Beberapa warga setempat.

Menurut mereka, pembiaran aktivitas ilegal semacam ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan menambah daftar panjang wilayah yang tercemar akibat tambang emas tanpa izin di Banten.

Hingga berita ini diterbitkan,belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak maupun pihak APH terkait laporan dan desakan masyarakat ini.

Namun,sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak cepat sebelum pencemaran semakin meluas dan berdampak fatal pada masyarakat di bantaran Sungai Cibareno.

(Yusril Mahendra)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles